Pemerintahan dan Politik

OJK Gandeng Kemenko PMK Gelar Edukasi Peran Perempuan dalam Keluarga 

29
×

OJK Gandeng Kemenko PMK Gelar Edukasi Peran Perempuan dalam Keluarga 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi perempuan yang penting dalam memperbaiki kesejahteraan keluarga.

Bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), OJK menggelar Kegiatan Edukasi Keuangan dalam rangka Hari Ibu bertema Financial Planning for Women atau Perempuan Merencanakan, Perempuan Berinvestasi di Gedung Kemenko PMK RI, Jakarta, Senin 22 Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya mengatakan edukasi keuangan masyarakat harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan keuangan (financial health).

“Kita tidak hanya bicara literasi dan inklusi keuangan, tetapi sudah menuju next level yaitu kesejahteraan keuangan. Kesejahteraan keuangan ini adalah bagaimana keluarga di Indonesia mampu me-manage kebutuhan sehari-hari, menyiapkan keperluan masa depan, menghadapi financial shock, baik secara makro maupun dalam keluarga, dan tetap mampu merencanakan keuangan ke depan,” kata Friderica.

Friderica juga menyambut baik kerja sama antara OJK dan Kemenko PMK RI dalam memberdayakan perempuan untuk dapat mengelola keuangannya dengan bijak.

“Kemenko PMK ini sangat penting dalam mengarusutamakan gender perempuan, terutama bagaimana kerja sama kita bermanfaat dan bersinergi, di mana OJK mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, dan Kemenko PMK memperkuat pembangunan manusia, kesejahteraan rakyat, serta peranan keluarga dan perempuan dalam pembangunan. Kami melihat Kemenko PMK sebagai orchestrator policy pembangunan manusia di Indonesia. Ini sangat kontekstual dan penting untuk bekerja sama,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Friderica mengingatkan pentingnya kewaspadaan perempuan terhadap berbagai modus scam, fraud, pinjaman online ilegal, dan investasi palsu, serta mengajak peserta untuk aktif melaporkan indikasi penipuan keuangan melalui kanal resmi OJK.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK RI, Woro Srihastuti Sulistyaningrum. Dalam kesempatan tersebut, Woro menyampaikan dukungan penuh atas kolaborasi lintas sektor dalam mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan melalui literasi keuangan.

“Partisipasi perempuan secara bermakna perlu diperkuat melalui peningkatan kapasitas dan pemberdayaan, salah satunya melalui literasi keuangan. Dengan literasi keuangan, akan tercipta stabilitas dan ketahanan finansial individu. Literasi keuangan juga melindungi perempuan dari risiko pinjaman online ilegal, investasi palsu, dan kekerasan ekonomi,” kata Woro.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap perempuan semakin berdaya sebagai pengelola keuangan keluarga yang cerdas, waspada, dan visioner, sehingga mampu memperkuat ketahanan ekonomi keluarga dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading