Pemerintahan dan Politik

RSUD Soedarso Terima Electric Golf Car Ambulance dari Bank Kalbar 

22
×

RSUD Soedarso Terima Electric Golf Car Ambulance dari Bank Kalbar 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson bersama Direktur Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) atau Bank Kalbar, R.S.M Al Amin BA menghadiri puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso sekaligus menyerahkan satu unit Electric Golf Car Probuggy Ambulance kepada RSUD dr. Soedarso, kegiatan ini dilaksanakan di halaman RSUD dr. Soedarso Kota Pontianak.

Direktur Kepatuhan Bank Kalbar, R.S.M Al Amin BA mengatakan Bank Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan layanan kesehatan di Kalimantan Barat melalui program tanggung jawab sosial.

“Bantuan ambulans ini menjadi fasilitas tambahan yang diharapkan mampu mempercepat mobilitas pelayanan medis di area rumah sakit, khususnya untuk mendukung proses evakuasi cepat pasien dalam lingkungan RSUD Soedarso,” kata Al Amin, belum lama ini.

Lanjut Al Amin mengatakan melalui program tanggung jawab sosial bahwa dukungan terhadap sektor kesehatan merupakan bagian dari komitmen Bank Kalbar untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pelayanan publik di Kalimantan Barat.

“Ini adalah bentuk kepedulian Bank Kalbar terhadap dunia kesehatan dan masyarakat Kalimantan Barat,” tukas Al Amin.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading