Pemerintahan dan Politik

Di Kecamatan Menjalin, Karolin Kampanyekan Lima Pilar STBM 

23
×

Di Kecamatan Menjalin, Karolin Kampanyekan Lima Pilar STBM 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, MENJALIN – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menghadiri acara deklarasi bebas dari buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF), peresmian desa siaga Tuberkulosis (TBC) dan peringatan Hari Disabilitas Internasional bertempat di Desa Raba, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 5 Desember 2025.

Turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Menjalin, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak serta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya Karolin menyampaikan atas nama Pemkab Landak, mengucapkan selamat untuk Kepala Desa Raba serta masyarakat Desa Raba dimana sudah resmi menjadi desa stop buang air besar sembarangan.

“Dimana hal tersebut merupakan pilar pertama dari sanitasi total berbasis masyarakat. Deklarasi ODF ini bukan sekedar simbol, melainkan bukti nyata bahwa kita berkomitmen untuk tidak lagi buang air besar sembarangan serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” kata Karolin.

Untuk itu, lanjut Karolin dirinya mengharapkan agar momentum ini bisa menjadi contoh bagi desa dan kecamatan lain di Kabupaten Landak agar semua desa sudah menerapkan stop buang air besar sembarangan serta dapat membudayakan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STMB).

“Selain itu, kami juga mengucapkan selamat hari disabilitas international kepada saudara kami penyandang disabilitas terkhusus untuk anak-anak kami tersayang. Tetaplah semangat, tetaplah berdaya dan tetap produktif,” lanjutnya.

Karolin memastikan pemerintah siap memberikan dukungan dalam menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi para penyandang disabilitas dinegeri ini khususnya di Kabupaten Landak, agar hidup lebih bermartabat dan sejahtera.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada disini untuk bersama-sama menjadikan dunia lebih baik dan lebih adil bagi penyandang disabilitas. Kemudian kami juga mengucapkan selamat atas peresmian Desa Siaga Tuberkulosis Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin dan Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu,” tukas Karolin.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading