Pemerintahan dan Politik

Kabupaten Landak Tertinggi Capaian LTT Padi Seluruh Kalimantan Barat 

17
×

Kabupaten Landak Tertinggi Capaian LTT Padi Seluruh Kalimantan Barat 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Capaian Luas Tambah Tanam (LTT) padi Kabupaten Landak kembali menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat (Kalbar) pada bulan November 2025.

Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Barat, progres LTT padi di Kabupaten Landak telah mencapai 10.972 hektare, menempati peringkat pertama di Kalbar.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa kesanggupan daerah pada LTT padi di Kabupaten Landak di bulan November hanya 7.486 hektare, namun sampai akhir November bisa melebihi target.

“Ini berkat kerja keras para petani kita dan kami pemerintah juga terus memberikan dukungan program di sektor pertanian ini,” ujar Karolin di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (1/12/25).

Lanjut Karolin menjelaskan bahwa sektor pertanian dan perkebunan merupakan sumber utama dari mata pencaharian masyarakat, sehingga akan sangat berdampak terhadap pada pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Landak.

“Masyarakat kita memang hidup pada pertanian dan perkebunan. Sehingga dengan capaian LTT padi ini menandakan masyarakat kita semakin bersemangat berkerja dan perekonomian kita juga akan bagus,” tukas Karolin mengakhiri.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading