News

Kajati Kalbar Unjuk Gigi, Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Semakin Panas

×

Kajati Kalbar Unjuk Gigi, Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Semakin Panas

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah kediaman MR tersangka (Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, yang Jalan Prof Dr. Hamka, Gang Nilam, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 26 November 2025.

Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada dilokasi dan pihak perangkat setempat.

Dalam penggeledahan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalbar berhasil menemukan barang bukti satu unit kendaraan roda empat milik tersangka MR, yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam perkara Tipikor dana Hibah Mujahidin. Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Saat dikonfirmasi, Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan, yang sedangmenghadiri kegiatan di Jakarta, membenarkan penggeledahan tersebut.

“Ya penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus di rumah kediaman salah satu tersangka inisial MR terkait kasus perkara korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, dan berhasil menemukan satu unit mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR, mobil tersebut atas nama Lisna Wardati,” terang Emilwan.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Kajati Kalbar telah menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Perlu saya jelaskan kasus tersebut berawal penetapan dan penahan terhadap dua orang tersangka inisial IS dan MR terkait kasus perkara Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak pada Senin 17 November 2025,” jelas Wayan.

Dalam kasus tersebut, lanjut Wayan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 telah menganggarkan dan memberikan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total Rp22 miliar lebih, yang dipergunakan untuk pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Mujahidin Pontianak.

“Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak secara spesifik telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun penggunaan dan hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp5 miliar lebih berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik,” jelas Wayan.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *