Hukum dan TNI/Polri

Geledah Rumah Tersangka Korupsi GKE Petra, Penyidik Bawa Dokumen dan 2 Kunci Mobil Mewah

×

Geledah Rumah Tersangka Korupsi GKE Petra, Penyidik Bawa Dokumen dan 2 Kunci Mobil Mewah

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang tahun 2017 dan tahu 2019.

Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Nomor : Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.

Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menjelaskan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada ditempat pengeledahan dan pihak perangkat setempat.

Emilwan menjelaskan tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka HN di Jalan Purnama II Komplek Purnama Elok Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

“Adapun dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemkab Sintang yaitu pada tahun anggaran 2017 GKE Petra Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan GKE Petra Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Selanjutnya GKE Petra Sintang tahun anggaran 2019 mendapat dana hibah dari Pemkab Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk Pembangunan GKE Petra Sintang. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dan pada tahun 2019, HN membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban GKE Petra Sintang tanggal 27 April 2019 padahal pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena pembangunan gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Emilwan, di Pontianak, Senin (24/11/25).

Dari hasil penggeledahan, lanjut Emilwan menjelaskan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang, berupa dua buah kunci yaitu Mobil Volswager warna merah dan Mobil Mini Cooper AT warna hitam.

“Beberapa dokumen penting yang terkait dengan pembangunan GKE Petra yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud. Selanjutnya seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan,” kata Emilwan.

Menurut Emilwan penggeledahan dirumah HN merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan Kejati Kalbar sebagai upaya penegakan hukum.

“Kejati Kalbar berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang,” ujar Emilwan.

Emilwan menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, serta mengedepankan integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi.

“Agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus yang kita tangani, untuk itu Kejati Kalbar akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum,” pungkas Emilwan.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *