Pemerintahan dan Politik

Bupati Landak Laksanakan GPM di Dusun Selaung Danau

27
×

Bupati Landak Laksanakan GPM di Dusun Selaung Danau

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, SELUANG DANAU – Bupati Landak Karolin Margret Natasa kembali membuka Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan di Kabupaten Landak yang bertempat di Dusun Seluang Danau, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 12 November 2025.

Karolin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kondisi harga pangan pokok strategis sedang mengalami kenaikan, sehingga pemerintah Kabupaten Landak merasa perlu untuk melakukan intervensi dengan cara melaksanakan GPM.

“Kegiatan ini dapat terlaksana karena adanya kerjasama antara Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Landak,” kata Karolin.

Karolin berharap agar kegiatan ini dapat membantu warga masyarakat di Dusun Seluang Danau, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang dalam memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Dengan adanya kegiatan GPM ini saya harapkan pasokan dan harga pangan di Kabupaten Landak terutama di Dusun Seluang Danau, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang senantiasa tersedia dalam jumlah yang memadai, bermutu baik, harga yang wajar serta tetap stabil, sehingga kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dengan baik,” harapnya.

Karolin juga berpesan agar tetap semangat dan produktif dalam melakukan pekerjaannya. Terutama bagi para pelaku usaha tani diharapkan untuk tetap selalu menanam di sawah ladang dan pekarangan rumahnya agar kebutuhan pangan keluarga dapat terpenuhi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini khususnya Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak yang sudah bersedia menginisiasi pelaksanaan GPM ini,” pungkasnya.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading