Pemerintahan dan Politik

Pemkab Landak Terima IPKD Terbaik Kapasitas Fiskal Sedang

33
×

Pemkab Landak Terima IPKD Terbaik Kapasitas Fiskal Sedang

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menerima penghargaan dari Gubernur Kalimantan Barat dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun anggaran 2023 tahun ukur 2024 menjadi yang terbaik pada kategori kapasitas fiskal sedang di provinsi Kalimantan Barat dengan indeks 80,579.

Bupati Landak saat menerima penghargaan yang diwakili Sekretaris Badan (Sekban) Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak bertempat di Ruang Tengkawang (Praja 2) Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kamis 30 Oktober 2025.

Menanggapi hal tersebut Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Kalimantan Barat atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Landak.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Landak mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada Gubernur Kalbar atas penghargaan ini,” ucap Karolin.

Menurut Karolin penghargaan ini bukti bahwa Pemkab Landak telah melakukan pengelolaan sumber daya finansial daerah dengan baik.

“Ini bukti bahwa pemerintah Kabupaten Landak telah melakukan pengelolaan keuangan daerah dengan baik,” ujarnya.

Namun hal ini, lanjut Karolin tidak luput dari peran masyarakat yang juga membatu pengawasan dalam penggunaan anggaran di daerah.

“Tentu ini semua bukan hanya peran pemerintah tapi peran seluruh masyarakat Kabupaten Landak yang membantu mengawasi,” tambah Karolin.

Dirinya berharap di tahun-tahun berikutnya Kabupaten Landak kembali bisa mendapat penghargaan ini meskipun di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

“Semoga di tahun-tahun yang sulit ini di tengah efisiensi anggaran pemerintah Kabupaten Landak bisa melaksanakan pengelolaan keuangan secara baik dan tepat,” tutup Karolin.*/ 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading