Pemerintahan dan Politik

Bupati Kapuas Hulu Deklarasikan 10 Desa di Kalis Masuk Desa ODF

23
×

Bupati Kapuas Hulu Deklarasikan 10 Desa di Kalis Masuk Desa ODF

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara resmi mendeklarasikan sepuluh desa di Kecamatan Kalis sebagai Desa Open Defecation Free (ODF) atau desa bebas buang air besar sembarangan.

Deklarasi ini dilaksanakan pada Jumat, 3 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan sanitasi lingkungan.

Sepuluh desa yang berhasil mencapai status ODF tersebut adalah Desa Tekudak, Desa Nanga Danau, Desa Rantau Kalis, Desa Kensuray, Desa Bahenap, Desa Ribang Kadeng, Desa Peniung, Desa Nanga Lebangan, Desa Segiam, dan Desa Semerantau.

Pencapaian ini menandai komitmen kolektif antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh masyarakat Kecamatan Kalis.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras dan kesadaran masyarakat di sepuluh desa tersebut.

“Deklarasi ODF ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah bukti nyata bahwa masyarakat Kapuas Hulu, khususnya di Kecamatan Kalis, memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya sanitasi yang sehat,” ujar Sis.

Sis juga menegaskan bahwa pencapaian ODF merupakan langkah awal menuju kehidupan yang lebih sehat dan produktif.

“Dengan tidak adanya lagi praktik buang air besar sembarangan, kita telah memutus mata rantai penularan berbagai penyakit berbasis lingkungan, seperti diare dan stunting. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kualitas generasi penerus kita,” tambah Sis.

Sis berharap momentum ini dapat memotivasi desa-desa lain di Kapuas Hulu untuk segera menyusul dan mencapai status ODF.

“Pemkab Kapuas Hulu akan terus berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pendampingan agar seluruh desa di wilayahnya dapat mencapai target ODF, demi mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang sehat, bersih, dan maju,” pungkas Sis.*/

Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu

Editor : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading