NewsUncategorized

Damai 5 Juta, Polisi Amankan Oknum Wartawan Terduga Pelaku Pemerasan

×

Damai 5 Juta, Polisi Amankan Oknum Wartawan Terduga Pelaku Pemerasan

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak amankan seorang pria berinisial EA (51) yang diketahui sebagai oknum wartawan diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancama terhadap pengusaha bernama TH (53 ), di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu 24 Agustus 2025.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Suyono melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak, Komisaris Polisi (Kompol) Wawan Darmawan, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika EA disebut berniat memberitakan usaha Ilegal pengolahan kayu milik korban. Dengan dalih tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban mengajak bertemu di salah satu warung kopi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Dikatakan Wawan, pelaku meminta uang dan mengancam akan membuat berita bahwa korban memiliki usaha ilegal berupa pengolahan kayu.

“Karena khawatir namanya akan tersebar karena berita bohong, korban lalu memberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta kepada pelaku,” jelas Wawan, di Pontianak, Selasa (26/8/25).

Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Wawan mengatakan Unit Jatantas dengan cepat menindaklanjuti laporan segera mendatangi lokasi pertemuan dan langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang duduk satu meja dengan korban kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang sejumlah Rp 5 juta pada pelaku hasil dari negosiasi dengan korban.

“Saat dilakukan geladah badan ditemukan uang sebesar Rp5 juta yang diterimanya dari korban. Dari interogasi pelaku mengakui telah membuat berita tentang usaha ilegal pelapor yaitu pengolahan kayu namun belum disebarluaskan dan saat ini pelaku dilakukan penahanan untuk proses penyidikan,” papar Wawan.

Lebih jauh Wawan menghimbau kepada masyarakat apabila menerima telpon dari orang yang tidak dikenal dan melakukan pengancaman dengan dalih apapun agar segera melaporkan ke Polresta Pontianak melalui Call Center 110 dan Polresta Pontianak berkomitmen akan memberikan pelayanan dan perlindungan yang terbaik kepada masyarakat.*/

Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak/WG

Editor : Devi Lahendra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *