Pemerintahan dan PolitikUncategorized

Rokidi Hadiri Ramah Tamah HUT RI ke-80 di Kantor Gubernur Kalbar 

27
×

Rokidi Hadiri Ramah Tamah HUT RI ke-80 di Kantor Gubernur Kalbar 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) atau Bank Kalbar, Rokidi beserta istri turut menghadiri detik-detik upacara kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80 di Istana Negara secara virtual dan penyerahan penghargaan yang digelar di Ruang Garuda, Gedung Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harisson, para pimpinan instansi vertikal, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat, bupati serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Disela-sela kegiatan tersebut Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyerahkan sebanyak 47 penghargaan kepada instansi, lembaga, dan individu yang dinilai berjasa serta berkontribusi dalam pembangunan di Kalbar.

Ria Norsan menegaskan bahwa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI merupakan momentum penting untuk mengenang jasa para pahlawan bangsa.

“Kemerdekaan bukanlah hadiah, melainkan hasil perjuangan gigih para pahlawan. Sudah sepantasnya kita menghormati jasa Legiun Veteran dan Pejuang Angkatan 45. Negara ini berdiri karena pengorbanan mereka,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa perjuangan belum selesai, kemerdekaan harus terus diisi dengan pembangunan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia agar daya saing Indonesia semakin kuat di tingkat global.

“Tema HUT RI ke-80 tahun ini, Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju, menggambarkan semangat kebersamaan dan nasionalisme yang harus terus dijaga.

Lebih jauh dirinya mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Kalbar atas antusiasme dan partisipasi aktif dalam memeriahkan HUT RI tahun ini. Menurutnya, sinergitas seluruh elemen merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah.*/

Laporan : Devi Lahendra 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading