Pemerintahan dan Politik

Bupati Karolin Apresiasi Rapela Raih 4 Penghargaan di KPID Award

17
×

Bupati Karolin Apresiasi Rapela Raih 4 Penghargaan di KPID Award

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menghadiri langsung acara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat awards tahun 2025 di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (16/07/25).

Acara yang dibuka Gubernur Kalbar ini turut dihadiri Forkopimda Kalbar, Sekda Kalbar, instansi vertikal, Ketua dan anggota KPID Kalbar, perwakilan KPI Pusat, serta insan penyiaran TV maupun radio se-Kalimantan Barat.

Dalam KPID award tahun 2025 ini Radio Pemda Landak (Rapela) berhasil menyabet satu penghargaan kategori Program Perempuan dan Anak terbaik, kemudian tiga nominasi yaitu program siaran Pilkada, penyiar terbaik dan pemerintah peduli penyiaran.

Menanggapi hal tersebut Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengapresiasi KPID Kalimantan Barat atas penyelenggaraan acara penghargaan ini.

“Ini merupakan ajang yang baik guna meningkatkan mutu penyiaran di Kalimantan Barat sehingga insan penyiaran bisa bersaing dan saling belajar,” ungkap Karolin.

Menurut Karolin peran lembaga penyiaran terutama di daerah sangat bermanfaat, karena dapat menjangkau wilayah tidak ada sinyal seluler dan internet dalam penyebaran arus informasi bagi masyarakat.

“Untuk ini kami pemerintah Kabupaten Landak merasa perlu mendirikan radio di Kabupaten Landak untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat di wilayah yang sulit terjangkau sinyal,” ujar Karolin.

Karolin juga mengapresiasi Radio Pemda Landak karena telah berhasil meraih sejumlah penghargaan di ajang bergengsi insan penyiaran tersebut.

“Dengan empat penghargaan ini membuktikan bahwa radio kita di daerah tidak kalah saing kualitas dari radio lain, kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Landak yang juga terus mendukung kehadiran radio kita ini,” terang Karolin.

Seperti diketahui bahwa pendirian Radio Pemda Landak sendiri digagas oleh Bupati Karolin pada masa jabatan pertamanya sebagai Bupati Landak pada tahun 2019 lalu.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading