Pemerintahan dan Politik

Jabatan Sekda Landak Kosong, Cek Seleksi dan Pendaftarannya Disini

25
×

Jabatan Sekda Landak Kosong, Cek Seleksi dan Pendaftarannya Disini

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pelaksanaan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dimulai.

Berdasarkan surat pengumuman Nomor:01/PANSEL/2025/ tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan pratama Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak, jadwal pengumuman, penerimaan berkas dan pendaftaran akan dilakukan mulai 16 Juli sampai 30 Juli 2025.

Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak, Yully Nomensen, menyampaikan berdasarkan surat pengumuman tersebut panitia seleksi mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan kabupaten, kota seluruh Indonesia, yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.

“Pendaftaran dilakukan secara online atau daring melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id/ selama 15 hari kalender, mulai tanggal 16 Juli sampai dengan 30 Juli 2025,” terang Yully, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (15/7/25).

Dikatakan Yully pengumuman pendaftaran dapat dilihat pada papan pengumuman BKPSDM Kabupaten Landak dan media online Pemerintah Kabupaten Landak pada situs website https://bkpsdm.landakkab.go.id.

“Sementara formulir surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), surat persetujuan atau rekomendasi dari PPK dan surat pernyataan dari PPK juga dapat diunduh pada laman, https://bkpsdm.landakkab.go.id/,” jelas Yully.

Dijelaskan Yully tata cara pendaftaran diantaranya berkas lamaran calon peserta ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Kabupaten Landak dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut, diantaranya surat lamaran diketik dan ditandatangani di atas materai Rp 10ribu, dan format dapat diunduh di http://bkpsdm.landakkab.go.id.

“Termasuk melengkapi beberapa berkas persyaratan lamaran lainnya, setidaknya 16 poin yang harus dilengkapi. Berkas lamaran calon peserta nantinya disampaikan dalam bentuk softcopy melalui terbukaseleksi8@gmail.com dan berkas lamaran calon peserta dalam bentuk berkas fisik (hardcopy) dapat disampaikan ke Kantor BKPSDM Kabupaten Landak paling lambat penyerahan berkas pada hari Rabu, 30 Juli 2025, pukul 16.00 wib,” terang Yully.

Setiap perkembangan seleksi ini disampaikan melalui website https://bkpsdm.landakkab.go.id/, lanjut Yully jadwal seleksi secara lengkap yakni setelah pendaftaran berakhir pada 30 Juli 2025, selanjutnya seleksi verifikasi berkas dan seleksi administrasi dilakukan pada 31 Juli sampai 1 Agustus 2025.

Lanjut Yully menjelaskan kemudian pengumuman hasil seleksi tahap verifikasi berkas dan seleksi administrasi tanggal 1 Agustus 2025, seleksi assessment center oleh asesor tanggal 4 Agustus sampai 5 Agustus 2025, seleksi penulisan makalah tanggal 7 Agustus sampai 8 Agustus 2025, seleksi wawancara dan presentasi tanggal 7 Agustus sampai 8 Agustus 2025, pengumuman hasil seleksi yang masuk rangking tiga besar 12 Agustus 2025, sementara pelaksanaan pelantikan masih tentatif.

“Secara umum selama tahapan tes akan dinilai oleh tim pansel dan tahapan assesment akan dinilai oleh assesor. Selanjutnya tiga besar hasil tahapan seleksi akan disampaikan kepada PPK,” jelas Nomensen.

Sementara Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, saat dikonfirmasi terkait seleksi tersebut menyampaikan seleksi Sekda Landak dilakukan mengingat saat ini posisi Sekda Landak masih dijabat oleh pejabat sementara.

“Mudah-mudahan bisa menjaring orang-orang yang berkualitas, sehingga nanti kita bisa memiliki seorang sekda yang definitif dan nanti akan bertugas di pemerintahan dan juga akan bertugas sebagai ketua tim anggaran di pemerintah daerah,” ucap Karolin.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading