Chnneltujuh.com, BENDOGERTI – Focus Group Discussion (FGD) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nasional kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, di gelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Blitar yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Blitar, Gigih Benah Rendra mengatakan FGD ini menjadi bagian penting dalam menyambut pelaksanaan KUHP Baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
“Dalam rangka pelaksanaan tersebut, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum berupaya untuk memahami dan memantapkan diri terhadap berbagai perubahan dalam KUHP nasional, baik dari aspek substansi hukum, pendekatan pemidanaan, maupun perluasan subjek hukum pidana, termasuk korporasi dan hukum adat,” terang Gigi di Bendogerit, Rabu (9/7/25).
Kita juga menyadari lanjut Gigih bahwa implementasi KUHP nasional tidak hanya menuntut kesiapan dari sisi teknis yuridis, namun juga menuntut pemahaman yang menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga hingga ke daerah.
“Semoga kegiatan ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi, dan membangun kesiapan bersama dalam menghadapi dinamika pelaksanaan KUHP Baru yang lebih adil, modern, dan kontekstual dengan nilai-nilai bangsa kita,” ucap Gigih.
Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Obet Riawan, berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua, khususnya dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Seperti kita ketahui bersama, setelah disahkan dan diundangkan, KUHP Nasional ini akan mulai diberlakukan secara serentak pada tanggal 2 Januari 2026. Untuk itu, kami mengajak seluruh hadirin untuk menyimak dengan seksama paparan dari kedua narasumber yang telah hadir, guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai perubahan dan substansi penting dalam KUHP Nasional tersebut,” tukas Obet mengakhiri.*/
Laporan : Deckie












