News

Kunjungi Kalbar, Ini Arahan Jaksa Agung untuk Kejati Kalbar

×

Kunjungi Kalbar, Ini Arahan Jaksa Agung untuk Kejati Kalbar

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Guna memperkuat koordinasi di jajaran kejaksaan, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, melakukan rangkaian kunjungan kerja (kunker) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), di Kota Pontianak, Senin, 7 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan kunjungan kerja ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan pengawasan, serta memastikan optimalisasi kinerja jajaran Kejaksaan di daerah.

“Diharapkan kehadiran langsung Jaksa Agung dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalimantan Barat untuk tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya terkait penegakan hukum,” jelas Wayan.

Dalam arahannya, lanjut Wayan mengatakan Jaksa Agung mengapreasiasi capaian dari Kejati Kalbar dan mengingatkan jajarannya bahwa tantangan ke depan jauh lebih berat dan menuntut kerja yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel.

“Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejati Kalimantan Barat atas dedikasi, kerja keras, dan loyalitas yang telah diberikan untuk institusi. Peran aktif dan kontribusi nyata dari seluruh elemen di jajaran Kejati Kalimantan Barat telah memberikan dampak yang signifikan baik terhadap capaian kinerja maupun dalam upaya menjaga dan memperkuat citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat,” terang Wayan.

Menurut Wayan, Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung program kerja Presiden dan Wakil Presiden 2024 hingga 2029, khususnya yang termuat dalam butir ketujuh Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Kejaksaan juga terus mendukung kinerja pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pada meningkatkan tubuh pemerintahan guna kepercayaan masyarakat, dengan melibatkan Kejaksaan berdasarkan tugas dan wewenang kita. Dukung dan laksanakan program-program pemerintah pusat maupun daerah, untuk mencapai tujuan besar, Indonesia Emas 2045,” kata Wayan.

Wayan menjelaskan Jaksa Agung secara spesifik menyampaikan arahan ke setiap bidang di Kejati Kalbar. Kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar, Jaksa Agung mengingatkan tentang program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fokus utama.

“Dalam menyukseskan program MBG, Kejati Kalbar diperintahkan mengoptimalisasi lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan pemerintah daerah. Untuk program MBG, Jaksa Agung meminta kepada jajaran bidang Intelijen untuk melakukan langkah-langkah koordinatif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah provinsi maupun kabupaten, kota, koperasi, serta para pemangku kepentingan di daerah,” jelas Wayan.

Dijelaskan Wayan, untuk Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Jaksa Agung tegas menyatakan agar penanganan setiap perkara dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan tuntas hingga eksekusi. Tetap kedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jaga integritas dalam tiap tahapannya.

“Sedangkan untuk kinerja bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selalu menarik atensi publik. Keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi menjadi harapan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu Jaksa Agung berharap, khususnya pada penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kejati Kalimantan Barat jangan sampai terlalu timpang dengan kinerja di Kejaksaan Agung. Tunjukan bahwa semangat pemberantasan korupsi Kejaksaan dilakukan mulai dari pusat hingga ke daerah,” papar Wayan.

Sedangkan untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) agar seluruh jajaran Bidang Datun, lanjut Wayan dalam pelaksanaan tugas rencana aksi program prioritas nasional melaporkan hasil kegiatan secara berkala dan melaksanakan secara optimal karena kegiatan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Staf Presiden (KSP).

“Jaksa Agung meminta Bidang Datun untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dengan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, serta dengan surat kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” papar Wayan.

Lebih lanjut Wayan menjelaskan untuk bidang pengawasan harus menjadikan paradigma bahwa keberhasilan pengawasan itu bukan didasarkan pada seberapa banyak jumlah pegawai yang diberikan sanksi, melainkan tolok ukur keberhasilan pengawasan itu, dilihat pada konsistensi kepatuhan pegawai terhadap kode etik perilaku dan aturan internal dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang pada muaranya akan menghasilkan kualitas kerja yang optimal.

“Jaksa Agung juga memberikan perhatian pada Bidang Pengawasan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP),” pungkas Wayan.*/

Laporan : Sumber Penkum Kejati Kalbar

Editor : Devi Lahendra 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *