Channeltujuh.com, SINGKAWANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat, melaksanakan kegiatan penerangan hukum pada hari Kamis, 3 Juli 2025, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan bendahara sekolah seluruh Kota Singkawang. Dalam kegiatan tersebut disampaikan dua materi utama, yaitu tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP), serta pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait etika dan bijak bermedia sosial.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menjelaskan saat kegiatan Binmatkum Kejati Kalbar menghadirikan Juliantoro selaku koordinator pada Kejati Kalbar sebagai narasumber.
“Beliau memberikan penjelasan mendalam serta dialog interaktif bersama para peserta guna mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang akuntabel dan pemanfaatan media sosial secara bertanggung jawab di lingkungan pendidikan,” jelas Wayan, di Singkawang.
Dikatakan Wayan bahwa melalui kegiatan Penkum dalam program Binmatkum, Kejati Kalbar mengajak seluruh kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk mengelola Dana BOS dan BOP secara transparan dan akuntabel sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku guna mencegah penyalahgunaan dan potensi tindak pidana korupsi.
“Selain itu, dalam kegiatan Binmatkum, narasumber juga menyoroti pentingnya bijak dalam bermedia sosial sesuai UU ITE serta pengenalan lembaga Kejaksaan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat digital di era informasi saat ini. Mari bersama kenali hukum, jauhi hukuman, dan wujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas Wayan.*/
Laporan : Sumber Penkum Kejati Kalbar
Editor : Devi Lahendra













