Channeltujuh.com, SINGKAWANG – Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) I Wayan Gedin Arianta, mengatakan melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), Kejati Kalbar melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi kelompok nelayan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Aula Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Dijelaskan Wayan peserta kegiatan berasal dari Kelompok Nelayan Singkawang yang berjumlah kurang lebih 50 orang, yang secara aktif dan tertib mengikuti materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh narasumber Elvin Arjuna Candra, selaku koordinator dari Kejati Kalbar dengan Materi Pengenalan Lembaga Kejaksaan dan Penanggulangan Tindak Pidana Bidang Perikanan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir, serta mendorong terciptanya budaya hukum yang taat dan tertib di lingkungan masyarakat nelayan,” jelas Wayan.
Dikatakan Wayan, dalam paparannya narasumber menjelaskan penanggulangan tindak pidana perikanan adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah, mengungkap, dan menindak pelanggaran hukum di bidang perikanan, khususnya yang merugikan sumber daya perikanan dan kelestarian lingkungan laut.
“Tindak pidana perikanan meliputi antara lain, penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing, penggunaan alat tangkap yang merusak, penangkapan ikan di wilayah terlarang, hingga penyelundupan hasil perikanan,” terang Wayan.
Strategi penanggulangan tindak pidana perikanan dilakukan melalui tiga pendekatan utama, lanjut Wayan yaitu yang pertama preventif atau pencegahan seperti sosialisasi, edukasi dan penyuluhan hukum kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan, yang kedua represif atau enegakan hukum dan yang ketiga restoratif atau pemulihan dan rehabilitasi seperti pemulihan ekosistem laut pasca kejahatan.
“Melalui kegiatan ini, Kejati Kalbar berharap masyarakat, khususnya nelayan, dapat memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum, mengenal hukum menjauhi hukumam, serta mampu menghindari potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas sehari-hari yang dibuktikan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan terkait cara terhindar dari masalah hukum perikanan dan permasalahan lain yang berkaitan dengan nelayan seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sulit didapat untuk kebutuhan Nelayan,” ujar Wayan.
Lebih jauh Wayan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam mendukung pembangunan hukum yang inklusif dan merata hingga ke pelosok daerah.*/
Laporan : Sumber Penkum Kejati Kalbar
Editor : Devi Lahendra
![]()













