News

Sengketa Batas Wilayah Adat, Warga Sindur dan Nangka Sepakati 4 Poin Perjanjian 

3
×

Sengketa Batas Wilayah Adat, Warga Sindur dan Nangka Sepakati 4 Poin Perjanjian 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah adat Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, dengan Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Selain diikuti perwakilan masyarakat, pengurus adat, pertemuan turut dihadiri Camat, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), serta Kepala Desa kedua wilayah, Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Landak, yang diikuti Kepala Dinas Perkebunan, Ketua Komisi II dan Anggota Komisi II DPRD Landak serta Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Landak.

Meski musyawarah berlangsung cukup tegang dan lama, namun kedua belah pihak akhirnya menandatangani empat poin kesepakatan bersama.

“Hasil kesimpulan pertemuan kita pada hari ini semua pihak, baik pihak dari Dusun Nangka, Dusun Sindur, itu menyerahkan keputusan akhir pada Pemerintah Kabupaten Landak, dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen otentik, kemudian tanda-tanda alam serta peninggalan-peninggalan sejarah, adat, budaya,” jelas Kepala Dinas Perkebunan, Yulianus Edo Natalaga, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Landak, di Ngabang, Rabu (25/6/25).

Dijelaskan Edo, empat poin kesepakatan yang ditandatangani bersama tersebut yakni, pertama menyerahkan keputusan penetapan batas wilayah adat antara Dusun Nangka dan Dusun Sindur kepada Pemerintah Kabupaten Landak dengan tetap mempertimbangkan dokumen otentik, tanda alam yaitu Danau Amutn, Pohon Pulai, Hulu Sungai Rees dan Aliran Sungai Adasatn dan bukti Sejarah Panyugu Amalo yang ada pada wilayah tersebut dan penguasaan wilayah secara turun-temurun masyarakat Nangka.

“Yang kedua, penetapan batas wilayah adat antara Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila dan Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki juga akan digunakan sebagai batas wilayah administrasi dari Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila dan Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki. Ketiga, pengambilan keputusan penetapan batas wilayah dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kemudian keempat, Pemerintah Kabupaten Landak akan mengkomunikasikan dengan management PT. Satria Multi Sukses untuk mencabut laporan polisi nomor LP/B/40/IV12025/SPKT/POLRES LANDAK POLDA KALBAR, tanggal 22 April 2025 atas tuduhan pencurian atas nama Damianus dan Dedi,” jelas Dedi.

Edo menambahkan bahwa keputusan yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Landak terkait batas wilayah adat tersebut nantinya akan bersifat mengikat. Sebab semua pihak juga telah menandatangani surat pernyataan sebelum dimulainya musyawarah tersebut.

“Yang menandatangani kesepakatan itu perwakilan dari masyarakat Dusun Nangka itu Kepala Dusun Hartono. Kemudian dari masyarakat Sindur itu ada Kepala Dusun, Sarianus. Kemudian dari pihak DPRD Kabupaten Landak Ketua Komisi II, Evy Yuvenalis, kemudian dari DAD ada Wakil Ketua DAD Landak, Abednego, dari pihak Pemerintah Kabupaten Landak itu diwakili Dinas Perkebunan Kabupaten Landak,” tuturnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Landak, Evy Yuvenalis, berharap Pemerintah Kabupaten Landak bisa mengambil keputusan yang bijak bagi semua pihak.

“Tentu keputusan yang diharapkan semua pihak tidak dirugikan. Artinya mengakomodir semua kepentingan,” harap Evy.

Terhadap pihak perusahaan perkebunan sawit yang juga terlibat dalam permasalahan wilayah tersebut, Evy menyampaikan bahwa tentu ada konsekuensi dari keputusan nantinya.

“Itu sah-sah saja kalau memang nanti ada pihak yang tidak menerima keputusan pemerintah. Itu ada ruangnya semua, silakan. Karena kalau keputusan pemerintah ini bisa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kalau memang ada pihak yang tidak puas,” pungkas Evy.

Usai pertemuaan yang diakhiri dengan penandatanganan keputusan tersebut, semua pihak meninggalkan gedung DPRD Landak dengan damai dan tertib.

Sebelumnya sengketa batas wilayah kedua dusun tersebut telah berlangsung cukup lama, karena adanya perusahaan perkebunan sawit yang masing-masing diklaim keduanya masuk dalam wilayah masing-masing dusun. Dengan lokasi wilayah yang disengketakan tersebut mencakup luasan kurang lebih 144 hektare.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading