Channeltujuh.com, PONTIANAK – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak yang terjadi di kawasan Jembatan Tol Landak, Jalan Sultan Hamid II, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Rekontruksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Alvon Oktobertus, Selasa 3 Juni 2025.
Pra rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan mendalam untuk mengungkap secara kronologis tindakan kekerasan brutal yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban mengalami penyiksaan selama empat hari berturut-turut, sejak tanggal 24 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025, yang puncaknya berakhir dengan pembunuhan keji di sekitar Jembatan Tol Landak.
Kegiatan pra rekonstruksi turut dihadiri oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, Jaksa Penuntut Umum, serta sejumlah pihak terkait guna memastikan setiap adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta dan keterangan saksi serta tersangka. Seluruh rangkaian dilakukan dengan ketat dan tertutup guna menjaga jalannya proses hukum dan menghormati privasi serta trauma keluarga korban.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adhe Hariadi, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wawan Darmawan, menyatakan bahwa pra rekonstruksi ini penting untuk menyusun berkas perkara secara lengkap dan akurat.
“Kami berkomitmen mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan atas kasus yang menyita perhatian masyarakat ini. Setiap detail kejadian akan kami cermati agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Wawan.
Dikatakan Wawan kasus ini sendiri mendapat perhatian luas dari masyarakat Pontianak karena menyangkut kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berulang dan berujung pada kematian.
“Polresta Pontianak memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” kata Wawan.
Berita sebelumnya diketahui seorang pria berinisial A (23), yang merupakan kekasih dari ibu korban, ditangkap oleh pihak Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Jembatan Tol Landak, Jalan Sutan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa 27 Mei 2025.
Korban, MR seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun yang diketahui memiliki keterbatasan mental (disabilitas), meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Tim Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Usai pra rekonstruksi, Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan melalui Unit PPA juga menyerahkan tali asih kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan dukungan moral atas musibah yang terjadi.*/
Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak/WG
Editor : Devi Lahendra












