Channeltujuh.com, BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan Suharyono mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Blitar tahun 2021 hingga 2024 yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka perkara kegiatan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) penambahan sambungan rumah, pembangunan tengki komunal serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) tahun anggaran 2022 di Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Dari hasil penyidik Kejari Blitar dengan berdasarkan pada bukti selain menetapkan mantan Kadis PUPR Blitar juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam perkara kegiatan pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal serta jasa TFL tahun 2022 di Kota Blitar, juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Tukilan selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudha, Mastur Hudi selaku TPS-KSM Mayang Makmur 2, Andi Winarta selaku Ketua TPS-KSM Turi Bangkit, Hadi Kamisworo selaku Ketua TPS-KSM Ndaya’an.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp.1.618.115.500 miliiar. Untuk kegiatan pekerjaan fisik dan jasa TFL meliputi kegiatan pembangunan IPAL di kelurahan Kepanjelor oleh TPS-KSM Wiroyudan dengan kode rekening 5.1.05.05.03.0002 belanja hibah sebesar Rp.478.780.000 yang dalam hal ini diketuai oleh tersangka Hadi Kamisworo selaku Ketua TPS-KSM Ndaya’an berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang pembentukan dan penunjukan TPS-KSM Wiroyudhan Nomor : 690/005/SK/401.102.1/2022 Tanggal 01 April 2022.

“Untuk kegiatan penambahan sambungan rumah di Kelurahan Kauman oleh TPS-KSM Ndaya’an dengan kode rekening 5.1.05.05.03.0002 belanja hibah sebesar Rp.125.000.000, yang dalam hal ini diketuai oleh tersangka Hadi Kamisworo berdasarkan SK Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang pembentukan dan penunjukan TPS-KSM Turi Bangkit Nomor : 690/008/SK/401.102.1/2022 Tanggal 01 April 2022,” jelas Baringin di Blitar, dalam rilis resminya, Selasa (3/6/25).
Dijelaakan Baringin kegiatan pembangunan tanki septik komunal di Kelurahan Turi oleh TPS-KSM Turi Bangkit dengan kode rekening 5.1.05.05.03.0002 belanja hibah sebesar Rp.400.000.000 yang dalam hal ini diketuai oleh tersangka Andi Winarta selaku Ketua TPS-KSM Turi Bangkit berdasarkan SK Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang pembentukan dan penunjukan TPS-KSM Turi Bangkit Nomor : 690/007/SK/401.102.1/2022 Tanggal 01 April 2022.
“Untuk kegiatan pembangunan tanki septik komunal di Kelurahan Sukorejo oleh TPS-KSM Mayang Makmur 2 dengan kode rekening 5.1.05.05.03.0002 belanja hibah sebesar Rp.400.000.000, yang dalam hal ini diketuai oleh tersangka Mastur Hudi selaku Ketua TPS-KSM Mayang Makmur 2 berdasarkan SK Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang pembentukan dan penunjukan TPS-KSM, KSM Turi Bangkit Nomor : 690/006/SK/401.102.1/2022 Tanggal 01 April 2022,” terang Baringin.
Dari jasa TFL, lanjut Baringin menjelaskan dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0016 belanja hibah sebesar Rp.24.000.000, untuk per sub kegiatan sehingga total menjadi Rp.72.000.000 dengan jumlah tiga sub kegiatan.
“Bahwa ketentuan proses pelaksanaan DAK infrastruktur bidang sanitasi tahun 2022 berpedoman sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pengelolaan DAK infrastruktur Bidang Sanitasi tahun anggaran 2022 yang dikeluarkan Direktorat Sanitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Baringin.
Dikatakan Baringin untuk program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik Kota Blitar yang bersumber dari DAK fisik bidang perumahan dan permukiman tahun anggaran 2022 tersangka Suharyono dalam hal ini menjabat sebagai selaku Pengguna Anggaran merangkap PPK pada Dinas PUPR Kota Blitar telah melakukan penunjukan langsung TFL teknis dan pemberdayaan kepada terdakwa Glady Tri Handono, terdakwa Muhamad Jamroni dan tersangka Yanuar Eri Saksono tanpa melalui proses seleksi secara terbuka.
“Dalam menetapkan lokasi pembangunan pekerjaan fisik hanya didasarkan kepada usulan tanpa dilakukan seleksi lokasi partisipatif yang dilakukan oleh tim pemetaan sanitasi dengan pendampingan para TFL terhadap usulan masyarakat serta memilih lahan untuk lokasi pembangunan IPAL yang tidak memenuhi kriteria lahan yang dibutuhkan dalam program tersebut,” terang Baringin.
Baringin menjelaskan pembuatan SK Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang pembentukan dan penunjukan TPS-KSM tanpa adanya pembentukan panitia pemilihan, proses saling memilih, serta proses-proses kajian kepemimpinan untuk menghasilkan kriteria seorang pemimpin yang baik di lokasi terpilih. Tidak melakukan pengecekan kebenaran atau verifikasi atas kesesuaian penilaian hasil pekerjaan 100 persen jelas hal tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan mekanisme pencairan berdasarkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan DAK infrastruktur bidang sanitasi tahun 2022, dana di transfer ke rekening TPS-KSM yang kemudian seharusnya dana tersebut disimpan dan dikelola oleh bendahara namun yang terjadi dana pelaksanaan pembangunan tersebut berada dalam penguasan masing-masing tersangka yaitu Tukilan selaku Ketua KSM Wiroyudhan, tersangka Andi Winarta selaku Ketua KSM Turi Bangkit, tersangka Mastur Hudi Ketua KSM Mayang Makmur 2 dan tersangka Hadi Kamisworo selaku Ketua KSM Ndaya’an. Selain itu masing-masing tersangka selaku ketua KSM telah melakukan melimpahkan tanggung jawab pelaksanaan pembuatan dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM), Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Gambar Teknis (DED), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang seharusnya dibuat oleh pihak KSM kepada terdakwa Glady Tri Handono, terdakwa Muhamad Jamroni dan tersangka Yanuar Eri Saksono serta tidak melakukan pengecekan kebenara atau verifikasi atas pekerjaan dokumen-dokumen tersebut,” papar Baringin.
Lebih jauh Baringin mengatakan tersangka juga memberikan nota kosong kepada terdakwa Glady Tri Handono, terdakwa Muhamad Jamroni, tersangka Yanuar Eri Saksono untuk pembuatan LPJ. Mereka tidak melaksanakan fungsi untuk mengkoordinasikan dan memastikan pekerjaan anggota TPS-KSM untuk menjalankan tugasnya masing-masing sebagai bendahara, sekretaris, tim perencana, tim pelaksana, tim pengawas dan panitia pengadaan, sehingga anggota TPS-KSM tidak mengetahui dan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga dan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang Pembentukan dan Penunjukan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM).
“Atas perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.553.110.242,99 yang berasal dari kerugian keuangan negara karena kekurangan volume pada fisik bangunan ditambah dengan upah yang telah dikeluarkan oleh negara untuk para TFL yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tukas Baringin mengakhiri.*/












