Pemerintahan dan Politik

Tahun Ini Pemkab Landak Salurkan 1 Milliar Lebih Banparpol untuk Sembilan Parpol 

×

Tahun Ini Pemkab Landak Salurkan 1 Milliar Lebih Banparpol untuk Sembilan Parpol 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dan Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Partai Politik APBD tahun anggaran 2024, di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Penyerarahan laporan yang langsung dilakukan oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa ini, turut diikuti pimpinan atau pengurus dari 10 partai politik (parpol) yang telah menerima bantuan dana partai politik dari APBD tahun anggaran 2024, termasuk dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak, Herculanus Heriadi dan (Pejabat) Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyebut, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat tidak ada temuan yang berarti.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada para pengurus partai yang telah menyampaikan laporannya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Karolin, di Ngabang, Rabu (28/5/25).

Namun Karolin tetap berpesan kepada seluruh partai politik yang menerima haknya mendapat bantuan dari APBD Kabupaten Landak, agar menggunakan dana yang ada sebaik mungkin, sesuai amanat Undang-undang. Yakni diantaranya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Tadi sudah disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), ada masukkan dan saran. Baik dari pemeriksa maupun dari pemerintah daerah, agar jenis-jenis kegiatan pendidikan politiknya bisa dibuat lebih beragam,” imbuh Karolin.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Landak, Samsul Bahri, menyampaikan bahwa bantuan partai politik (banparpol) tahun 2024 lalu total anggaran sebesar Rp 1.839.808.000.

“Kami mengingatkan kepada partai politik, untuk penggunaan banparpol ini minimal adalah 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk administrasi,” ujar Samsul.

Ditambahkan Samsul berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang ada jenis-jenis kegiaan yang bisa dilakukan diantaranya seminar, lokakarya, dialog, sarasehan dan pendidikan politik lannya.

“Dari laporan yang ada, sebagian besar partai politik telah melaksanakan diatas ketentuan minimal 60 persen anggaran untuk kegiatan pendidikan politik,” jelas Samsul.

Sementara untuk anggaran tahun 2025, lanjut Samsul menjelaskan total yang akan kembali disalurkan kepada sembilan partai politik yang ada sebesar Rp 1.846.680.000.

“Direncanakan pada bulan Juni penyaluran anggaran akan mulai disalurkan kepada partai politik penerima. Kemudian penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kesbangpol diminta paling lama minggu pertama di bulan Desember. Jadi kami masih punya waktu untuk klarifikas. Kemudian kalau ada kekeliruan bisa diperbaiki kembali. Karena batas terakhir kita sesuai aturan 31 Januari 2026,” tukas Samsul.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *