Pemerintahan dan Politik

Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Landak, Karolin : Dari Pemkab Para Jamaah Dapat Uang Saku Rp 1 juta

30
×

Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Landak, Karolin : Dari Pemkab Para Jamaah Dapat Uang Saku Rp 1 juta

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak melaksanakan prosesi pelepasan keberangkatan calon jemaah haji di Aula Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Pelepasan keberangkatan dua buah bus dari halaman Kantor Bupati Landak menuju Kota Pontianak, dilakukan langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.

Karolin mengatakan, total sebanya 52 orang calon jemaah haji yang diberangkatkan yang ditambah satu petugas haji daerah. Kepada para calon jemaa haji, Karolin berpesan untuk terus menjaga kondis kesehatan selama menjalankan ibada di tanah suci.

“Terutama memperhatikan kondisi cuaca, denga memperbanyak konsumsi air putih dan membekali diri dengan obat-obatan yang diperlukan. Kami berpesan juga kepada seluruh jemaah haji berhati-hati dan mengikuti seluruh ketentuan dan arahan dari pendamping haji dan dari pemerintah setempat. Mudah-mudahan perjalanannya lancar dan bulan Juli nanti kembali dalam keadaan lengkap di Kabupaten Landak,” ucap Karolin, di Ngabang, Kamis (29/5/25).

Pemerintah Kabupaten Landak turut memberikan fasilitas berupa seragam batik untuk memudahkan para calon jemaah haji landak, serta tambahan uang saku sebesar Rp 1 juta per orang. Terkait pemeriksaan kesehatan, Karolin memastikan pemerintah daerah terus memantau dan mengawal kondisi kesehatan para jemaah, baik sejak proses manasik haji hingga selama proses pemberangkatan hingga nanti kepulangan.

“Jadi kalau memang ada tekanan darah tinggi, gula darah dan sebagainya kita kendalikan dengan obat-obatan dan pada saat berangkat ini semua dalam keadaan terkontrol. Termasuk obat-obatannya juga disiapkan sampai dengan nanti jadwal kepulangan, mudah-mudahan tidak ketinggalan,” tutur Karolin.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, Abdulbar, dalam laporannya mengatakan, dari 52 jemaah haji ditambah satu petugas haji daerah tercatat jemaah haji Landak tertua berusia 77 tahun dan termuda 31 tahun yang keduanya berasal dari Ngabang.

“Jadi total jumla jemaah haji Kabupaten Landak berjumlah 53 orang,” jelas Abdulbar.

Ditambahkan Abdulbar Kabupaten Landak termasuk dalam kelompok terbang (kloter) 27 Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) Batam, yang juga terdiri dari Kabupaten Melawi, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kota Pontianak.

“Setelah tiba di Pontianak, jemaah haji Landak akan menginap satu malam di asrama haji dan akan berangkat ke Batam pada 30 Mei 2025, pukul 14.00 wib jemaah haji kita akan melakukan penerbangan menuju ke embarkasi haji Batam, Kepulauan Riau. Kemudian menginap semalam dan pada tanggal 31 Mei akan berangkat ke Jeddah,” jelas Abdulbar.

Selanjutnya direncanakan tiba di Jeddah, Arab Saudi pada tanggal 1 Juni, lanjut Abdulbar menjelaskan untuk jadwal kepulangan ke tanah air direncanakan berangkat dari Kota Madinah pada tanggal 10 Juli dan akan tiba di Batam pada 11 Juli.

“Kemudian InsyaAllah pada tanggal 12 Juli, jemaah haji kita akan melanjutkan penerbangan ke Pontianak dan dilanjutkan ke Ngabang Landak,” tukas Abdulbar.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading