Pemerintahan dan Politik

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Rakor Pembentukan Kopdes Merah Putih

26
×

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Rakor Pembentukan Kopdes Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menghadiri rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih seluruh Kalimantan Barat di balai petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Junaidi mengatakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih ditargetkan sebanyak 80 ribu unit di seluruh Indonesia, dan akan diresmikan pada tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan hari Koperasi di Banyumas, Jawa Tengah.

“Kita di Kalimantan Barat nantinya akan membentuk sebanyak 2038 unit koperasi desa, sebelum diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Junaidi, di Pontianak, Kamis (15/5/25).

Saat ini, jelas Junaidi di Kalimantan Barat baru 259 desa yang telah selesai melaksanakan musyawarah desa khusus, 150 unit yang telah mengajukan ke Notaris, 59 desa telah terbit Akta Notaris

“Terkait dengan pembuatan akta ini, kami telah melakukan koordinasi dengan perkumpulan notaris, agar kiranya dapat membantu dalam hal pembuatan Akta Notaris dan tidak menggunakan harga reguler,” kata Junaidi

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyampaikan bahwa batas akhir musyawarah desa sampai tanggal 31 Mei 2025, tanggal 1 Juni 2025 hingga 31 juni 2025 untuk waktu pembentukan di notaris.

“Karena waktu sangat sedikit, mari kita berpacu dengan waktu untuk segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih ini,” harap Norsan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis mendukung penuh dengan adanya Koperasi Merah Putih, bentuk dukungan yang akan diberikan nantinya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait

“Akan diadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan camat, desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih segera terbentuk,” tuntas Sis.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading