News

KPK Geledah Dinas PUPR Mempawah, Akhyani : Yang Terlibat Harus Diadili, Mau Kepala Dinas ataupun Bupati

×

KPK Geledah Dinas PUPR Mempawah, Akhyani : Yang Terlibat Harus Diadili, Mau Kepala Dinas ataupun Bupati

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Terkait viralnya pemberitaan dan video penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (PUPR) Mempawah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Akhyani BA mendesak serta meminta KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang menyeret Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

Desakan ini muncul menyusul munculnya nama-nama penting yang diduga terlibat, imbas dari penggeledahan yang di lakukan oleh KPK RI di Dinas PUPR Mempawah pada hari Jumat 25 April 2025.

Akhyani menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia meminta KPK bertindak transparan dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

“Kalau memang ada bukti dugaan keterlibatan pejabat atau bupati sekalipun, maka sudah seharusnya KPK segera memeriksa jangan tebang pilih. Jangan ada kesan melindungi atau mengulur waktu. Rakyat berhak tahu siapa yang bermain dalam proyek-proyek di Kabupaten Mempawah,” tegas Akhyani, pada wartawan di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (28/4/25).

Akhyani juga mendesak KPK untuk segera mengumumkan para tersangka dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan anggaran miliaran rupiah itu.

“Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya. Keterbukaan adalah kunci kepercayaan rakyat terhadap penegak hukum,” tegas Akhyani.

Lebih lanjut Akhyani menilai bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Mempawah telah menjadi sorotan publik setelah sejumlah indikasi penyimpangan anggaran proyek terungkap.

“Kini masyarakat menanti ketegasan KPK dalam mengungkap siapa saja aktor utama di balik praktek kotor tersebut, saya rasa siapapun yang terlibat harus diadili seadaol adilnya, tanpa tebang pilih,” tukas Akhyani.*/

Laporan : Devi Lahendra 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *