Pemerintahan dan Politik

Sis Pantau Langsung Tes Seleksi P3K Pemkab Kapuas Hulu Formasi 2024  

61
×

Sis Pantau Langsung Tes Seleksi P3K Pemkab Kapuas Hulu Formasi 2024  

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis meninjau langsung seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap kedua di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu formasi tahun 2024.

Sis mengatakan untuk seleksi kompetensi P3K tahap kedua yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuaraan Negeri (SMKN) 01 Putussibau akan dilaksanakan selama empat hari, dimulai pada tanggal 24 April 2025 hingga 27 April 2025.

“Ya seperti yang telah dilaporkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), total peserta seleksi kompetensi P3K tahap kedua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berjumlah 883 orang. Saya juga mengucapkan selamat datang kepada tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di Kabupaten Kapuas Hulu,” ucap Sis di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (27/4/25).

Lanjut Sis mengatakan atas nama pemerintah daerah dirinya mengucapkan terima kasih kepada tim Panselnas yang telah membantu dan bekerjasama dengan baik bersama panitia seleksi daerah mulai dari proses awal persiapan sampai dengan proses pelaksanaan seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

“Saya berharap agar terus bersinergi dengan baik sampai dengan tahapan akhir proses pengadaan P3K yaitu pengajuan nomor induk bagi P3K tahap kedua yang nantinya dinyatakan lulus seleksi. Saya juga menegaskan kepada seluruh peserta bahwa pelaksanaan seleksi kompetensi berbasis CAT diawasi langsung oleh tim Panselnas yang hadir di lokasi kegiatan, maupun secara online atau zoom melalui kamera pemantau atau Closed Circuit Television (CCTV), ruangan test yang dipantau langsung oleh tim Panselnas yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Sehingga proses pengawasan telah dilakukan secara maksimal untuk menutupi celah kecurangan dalam proses seleksi,” tegas Sis.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading