Pemerintahan dan Politik

Investasi Bodong WPOne di Landak, Ini Pesan Bupati Landak

68
×

Investasi Bodong WPOne di Landak, Ini Pesan Bupati Landak

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam bentuk investasi melalui dompet digital seperti yang terjadi saat ini yakni penipuan investasi bodong World Pay One (WPOne), masyarakat harus benar-benar menelusuri dahulu bentuk investasi yang ada sehingga tidak mudah tertipu dengan investasi bodong yang dapat merugikan masyarakat.

Karolin juga berharap agar pihak Kepolisian dapat membantu korban yang telah membuat laporan baik di Kepolisian Resor (Polres) Landak maupun di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat sehingga masyarakat yang telah tertipu oleh investasi bodong WPOne mendapatkan kejelasan dan keadilan.

“Kami berharap pihak Kepolisian dapat segera mengungkap kasus investasi bodong WPOne ini, sehingga masyarakat yang menjadi korban mendapatkan kejelasan dan keadilan,” ucap Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (24/3/25).

Karolin berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil maupun bunga yang tinggi dan tidak logis.

Selain itu, lanjut Karolin masyarakat dapat melakukan pengecekan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsultasi dan pengaduan ke kantor OJK atau melalui OJK hotline 157.

“Jadikan ini sebagai pembelajaran di masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi. Sebaiknya lakukan dulu pengecekan terkait kebenarannya, kalau seperti investasi ataupun pinjaman online bisa kita lakukan pengecekan kepada OJK,” tukas Karolin.*/

Laporan : Deckie

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading