Pemerintahan dan Politik

Keuntungan Jadi Nasabah Bank Kalbar, ATM Tersebar Hingga Kecamatan 

28
×

Keuntungan Jadi Nasabah Bank Kalbar, ATM Tersebar Hingga Kecamatan 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Dadang salah seorang nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) atau Bank Kalbar, mengungkapkan rasa terbantunya dengan keberadaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Kalbar yang selalu ada hingga ketingkat kecamatan.

Dadang mengatakan dengan adanya ATM Bank Kalbar hingga kecamatan sangat mempermudah transaksi perbankan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan cepat dalam penarikan tunai.

“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya ATM Bank Kalbar di berbagai tempat. Ini memudahkan kami dalam melakukan transaksi tanpa harus pergi jauh ke kantor cabang, untuk tarik tunai kitabjd mudah,” kata Dadang, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (13/3/25).

Lebih jauh Dadang berharap agar Bank Kalbar terus memperluas jangkauan ATM ke lebih banyak titik strategis, sehingga semakin banyak nasabah yang dapat merasakan manfaatnya.

“Semoga ke depannya ATM Bank Kalbar bisa semakin tersebar luas, sehingga masyarakat semakin terbantu,” tukas Dadang mengakhiri.*/

Laporan : Devi Lahendra 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading