Pemerintahan dan Politik

Banjir Rendam Menyuke, Karolin Kirim Tim Relawan KREN dan PMI

47
×

Banjir Rendam Menyuke, Karolin Kirim Tim Relawan KREN dan PMI

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak terpilih periode 2025 hingga 2030 Karolin Margret Natasa mengirim Tim Relawan Karolin-Erani (KREN) dan Tim Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Landak ke Kecamatan Menyuke yang mengalami bencana banjir sejak Selasa 20 Januari 2025 yang mengakibatkan beberapa desa di Kecamatan Menyuke terendam oleh air.

Selain mengirim Tim Relawan KREN dan Tim PMI Kabupaten Landak untuk melakukan evakuasi terhadap korban dari lokasi banjir, Karolin juga memberikan bantuan bahan makanan berupa beras, mie instan, telur, sarden dan air mineral kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir.

“Kami pasangan KREN turut perihatin atas musibah bencana banjir yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Landak, untuk Kecamatan Menyuke merupakan wilayah yang sangat parah mengalami bencana banjir, dan kami menurunkan tim serta memberikan sedikit bantuan untuk membantu masyarakat,” ucap Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (23/1/25).

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak, tercatat 48 titik bencana yang meliputi dua titik bencana tanah longsor dan 46 titik bencana banjir serta 8.848 warga terdampak bencana serta ribuan rumah di sejumlah wilayah Kabupaten Landak terendam banjir.

Karolin yang juga Ketua PMI Kabupaten Landak mengajak semua pihak untuk bersama-sama bergotong royong bersama Pemerintah Kabupaten Landak menangani bencana alam yang terjadi di Kabupaten Landak agar masyarakat yang terdampak bencana bisa mendapatkan pertolongan dengan cepat.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat baik, kepala desa, camat, maupun Pemerintah Kabupaten Landak melalui dinas-dinas terkait, dan yang terpenting adalah bagaimana kita segera melakukan evakuasi korban serta memberikan bantuan baik sandang maupun pangan kepada mereka,” tukas Karolin mengakhiri.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading