Cegah Terjadinya Korupsi Barang dan Jasa, Ini Yang Dilakukan Kejari Blitar

Channeltujuh.com, BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum dengan tema peranan Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa, di Aula Kejari Blitar, di Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin, menyampaikan materi terkait peranan Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana jorupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Baringin menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan pendampingan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mencegah tindak pidana korupsi.
“Perlu saya ingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan dapat membuka peluang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Baringin, di Blitar, Rabu (15/1/25).
Selain itu, Baringin juga menekankan agar penentuan pemenang lelang jangan didasarkan pada harga penawaran yang rendah karena dapat menimbulkan keragian terhadap kemampuan penyedia jasa dan kualitas hasil pekerjaan.
“Kita berharap penentuan pemenang sebaiknya tidak hanya mengandalkan harga, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor, yaitu kemampuan teknis, pengalaman, kualitas bahan dan reputasi penyedia,” ujar Baringin.
Lanjut Baringin menjelaskan berbagai regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pencegahan korupsi.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kerjasama antar instansi dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan hukum yang intensif, diharapkan pengadaan barang dan jasa di Kota Blitar dapat terlaksana secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap Baringin.
Ditempat yang sama Kepala Inspektorat Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti, mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif kegiatan yang digelar oleh Kejari Blitar.
“Semoga kekhawatiran kita terkait potensi permasalahan hukum yang dapat dihadapi oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), khususnya terkait dengan penawaran harga yang jauh di bawah harga perkiraan sendiri (HPS). Kita berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Blitar dapat lebih berhati-hati dan memahami mekanisme pengadaan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ratih.*/
Laporan : Sumber Humas Kejari Blitar
Editor : Deckie