Channeltujuh.com, NGABANG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Heri Adiwijaya wewakili (Pj) Bupati Landak membuka rapat koordinasi (rakor) tim gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Landak tahun 2024 di Aula Besar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Heri mengatakan pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen menjadikan Kabupaten Landak sebagai KLA, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 b ayat (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Sebagai tindak lanjutnya, kami telah memasukan target dan capaian KLA di dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Landak tahun 2023 hingga 2026 dengan berkolaborasi secara terencana berkelanjutan untuk menentukan kebijakan dan menyusun program untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,” terang Heri.
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2020 tentang perlindungan anak, lanjut Heri berharap kedepannya Kabupaten Landak memiliki sekolah baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) ramah anak, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan rumah sakit ramah anak, tempat ibadah ramah anak, bahkan dalam mendesain dan membuat taman bermain ramah anak dan lain sebagainya.
“Saya berharap semoga pertemuan rakor ini menghasilkan ide-ide maupun solusi sehingga dapat memenuhi atau menjawab setiap pertanyaan yang ada pada aplikasi KLA dengan menyiapkan data dan dokumentasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan besar harapan saya agar seluruh perserta dapat mengikuti kegiatan sampai dengan selesai,” tambah Heri.*/
Laporan : Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie
![]()













