Peringatan HAKORDIA 2024, Kejari Blitar Bersama Pemkot Blitar Sosialisasi Anti Korupsi
Channeltujuh.com, BLITAR – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melaksanakan sosialisasi anti korupsi bertempat di Halaman Kantor Walikota Blitar, Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, jum’at (06/12/24).
Kegiatan yang dihadiri 500 peserta ini juga dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Baringin bersama Walikota Blitar Santoso, Wakil Walikota Blitar Tjutjuk Sunario, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Blitar, Camat, Lurah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Kajari Blitar Baringin mengatakan bahwa pemberantasan korupsi adalah bagian dari strategi negara dan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemajuan negara, kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun semangat anti korupsi dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, institusi hingga negara.
“Kejaksaan sebagai elemen penegak hukum tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa kerjasama dan kolaborasi dengan masyarakat sehingga pihaknya mengajak seluruh elemen untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi di sekitar lingkungan terdekat,” ucap Baringin.
Baringin menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi anti korupsi ini menunjukkan komitmen kuat dari Pemerintah Kota Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain itu, Baringin menyampaikan pentingnya peran keluarga, institusi, dan negara dalam pemberantasan korupsi. Prioritas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diarahkan pada tindak pidana korupsi yang berkualitas, baik dari segi jumlahnya (besarannya), dampaknya kepada hajat hidup orang banyak dan pelakunya.
“Keluarga sebagai garda terdepan dalam menolak hasil korupsi, sementara institusi sebagai lembaga yang akan membersihkan penyakit serta budaya korupsi, sedangkan negara berperan memberikan kesejahteraan dalam rangka kemajuan bangsa dan negara,” terang Baringin.
Baringin menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Blitar mengutamakan tindakan preventif terjadinya Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Blitar melalui Bidang Intelijen dengan kegiatan penyuluhan hukum dan PPS serta Bidang Datun dengan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
“Diingatkan kepada para ASN pada lingkungan Pemerintah Kota Blitar khususnya bagian pengelola keuangan serta pengadaan barang dan jasa untuk memperhatikan regulasi dan peraturan yang berlaku guna meminimalisir terjadinya penyimpangan dan potensi kerugian keuangan negara,” tutup Baringin.*/
Laporan : Deckie