Oknum Anggota Polres Landak, Dilaporkan Tim Pasangan KREN ke Polda Kalbar
Channeltujuh.com, NGABANG – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan calon Wakil Bupati Landak nomor urut 01 Karolin-Erani (KREN) resmi melaporkan perkara netralitas anggota Kepolisian ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum Kepolisian Resor (Polres) Landak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Landak 2024.
Adapun laporan tersebut telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Barat pada tanggal 28 Oktober 2024.
“Kami selaku perwakilan dari tim pemenangan paslon 01 baru saja melaporkan adanya dugaan ketidaknetralitasan yang disinyalir dilakukan oleh beberapa oknum di Kepolisian Kabupaten Landak,” jelas Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 KREN, Herculanus Heriadi di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (7/11/24).
Heriadi juga mengatakan bahwa perkara yang diadukan tersebut merupakan bentuk obstruksi terhadap kegiatan kampanye paslon 01, sebab salah satu materi yang dilaporkan adalah terkait penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye.
“Karena sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah tersebut tidak ada mengatur tentang zonasi. Sehingga, bukan menjadi alasan yang logis bagi pihak Kepolisian untuk ikut campur dalam mengatur apalagi melarang kegiatan kampanye yang tim Paslon 01 susun, selain itu juga perlu diketahui bahwa penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai dengan undang-undang adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sesuai dengan tingkatannya masing-masing. Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan penyelenggara pemilu, sehingga tidak boleh ada intervensi maupun aturan yang dipaksakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu ini, apalagi kalau alasannya juga mengada-ada. Soal siapa penyelenggara pemilu sudah jelas diatur Undang-undang,” jelas Heriadi.
Heriadi menuturkan bahwa laporan yang telah mereka sampaikan di Polda Kalbar harus segera ditindaklanjuti dan diberikan ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polres Landak, yang sempat disebutkan ada beberapa oknum yang namanya disebutkan dalam laporan.
“Kami tentunya meminta ketegasan dari Bapak Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat atas laporan ini, supaya Pilkada dapat berlangsung secara adil dan demokratis tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tukas Heriadi mengakhiri.*/
Laporan : Deckie