Hukum dan TNI/Polri

Kajari Blitar Laksanakan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

×

Kajari Blitar Laksanakan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, BLITAR – Kejaksaan Negeri Blitar telah melaksanakan pembebasan tahanan kota atas nama tersangka Dwi Prianto Bin Katimin dalam perkara tindak pidana Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Blitar, rabu (30/10/24).

Pembebasan tersebut sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Nomor: PRINT- 2276/M.5.22/Eoh.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang telah mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 23 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Baringin mengatakan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Blitar merupakan bagian dari kebijakan kriminal yang bersifat strategis demi tercapainya kemanfaatan (doelmatigheid) dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, serta penerapan asas ultimum remedium yang menempatkan pemidanaan penjara sebagai upaya terakhir.

“Untuk kasus seperti ini kami Kejaksaaan Negeri Blitar mengedepankan keadilan Restorative Justice, dan sudah mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sehingga tersangka Dwi Prianto keadilan yakni pembebasan tahanan kota,” ucap Baringin.

Baringin menjelaskan, adapun penyelesaian perkara tersebut dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan dasar atau pertimbangan yang pertama pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan melawan hukum (the first affender) yang dilakukannya bukan karena niat jahat (mens rea), melainkan karena kelalaian atau kekuranghati-hatian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan Korban Soeparno Daniardi meninggal dunia.

“Kedua telah adanya perdamaian antara pihak keluarga korban dan tersangka tanpa syarat, dan ketiga tersangka yang bekerja sebagai cleaning service menjadi tulang punggung keluarga, dan tinggal bersama ibunya yang sedang dalam kondisi sakit jantung,” terang Baringin.*/

Laporan : Sumber Humas Kejari Blitar
Editor : Deckie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *