Channeltujuh.com, BLITAR – Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Blitar telah melaksanakan kegiatan pembebasan tahanan perkara tindak pidana pencurian melanggar pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas nama Gutama Bayu Putra dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar.
“Ya pembebasan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Nomor: Print-2182/M.5.22/Eoh.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang telah mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 09 Oktober 2024,” terang Baringin, pada channeltujuh.com, melalui sambungan WhatsApp di Blitar, Jawa Timur, Kamis (10/10/24).
Lebih jauh Baringin menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Blitar merupakan implementasi pembaharuan dalam sistem peradilan pidana yang harus dibangun karena telah menjadi kebutuhan hukum masyarakat dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restoratif-red) dan telah tercapai keseimbangan perlindungan antara kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan dan didasarkan pada paradigma korektif untuk mewujudkan keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum dan perdamaian (peacefull).
“Dalam perkara ini tersangka Gutama Bayu Putra telah melakukan pencurian perhiasan emas milik saksi korban Suryati yang digunakan untuk biaya pengobatan ayah tersangka yang dalam kondisi lumpuh karena penyakit saraf. Dan perkara ini sudah selesai, kedua belah pihak sepakat berdamai atas dasar kemanusiaan,” tukas Baringin mengakhiri.*/
Laporan : Deckie