Hukum dan TNI/Polri

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Blitar, Jemput Pemilik Tempat Karaoke Atas Tindak Pidana Prostitusi

Channeltujuh.com, BLITAR – Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin mengatakan bahwa tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Blitar berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT- 154/M.5.22/Eku.3/07/2024 tanggal 26 Juli 2024 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3617/K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 1436/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 19 Desember 2023 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 225/PID.SUS/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana atas nama terpidana Rifatun yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dikatakan Baringin perbuatan pelaku adalah perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian dan membiarkan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak.

“Pelaku melanggar Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan ke satu dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kedua penuntut umum,” jelas Baringin, di Blitar, Selasa (8/10/24).

Baringin mengatakan bahwa terpidana adalah pemilik Hotel Hakim dan Karaoke dengan fasilitas tiga room karaoke dan 20 kamar penginapan telah melakukan perbuatan memfasilitasi memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dan mengeksplotasi seksual ekonomi dan seksual terhadap dua orang pemandu lagu yang masih berusia di bawah 18 tahun.

“Bahwa terpidana diamankan oleh Tim Jaksa Eksekutor di Hotel Hakim dan Karaoke Jalan Nasional III, Darungan, Selorejo, Kabupaten Blitar, untuk selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Blitar guna proses pelaksanaan putusan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar. Dan berdasarkan putusan tersebut, terpidana Rifatun menjalani pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp.10juta, subsidair lima bulan penjara,” pungkas Baringin.*/

Laporan : Sumber Kejari Blitar

Editor : Deckie 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button