Bupati Kapuas Hulu Kukuhkan 191 Kades Perpanjangan Waktu
Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis mengukuhkan 191 Kepala Desa (Kades) di Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal ini menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) tentang perpanjangan masa jabatan Kades, sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2024.
Sis menjelaskan dalam aturan terbaru, Kades yang habis masa jabatan pada Februari lalu bisa diperpanjang masa jabatannya, dengan syarat tidak sedang dalam kasus hukum serta bersedia diperpanjang masa jabatannya.
“Kami telah menerima surat Mendagri RI tanggal 4 juni 2024, hal penjelasan tujuan Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat dan bupati, walikota seluruh Kalimantan Barat, maka bisa dilakukan perpanjangan masa jabatan Kades saat ini,” ungkap Sis, di Putussibau, Selasa (17/9/24).
Dijelaskan Sis, sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, masa jabatan kades dari enam tahun berubah menjadi delapan tahun.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan bisa memberi semangat baru untuk para Kades dalam mengabdikan diri sebagai pelayan masyarakat,” ucap Sis.
Sis ini mengarahkan para kades untuk memanfaatkan Dana Desa (DD) pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, agar dana tersebut memberi manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup dan menanggulangi kemiskinan.
“Kemudian tingkatkan pula Sumber Daya Manusia (SDM), melalui pelatihan-pelatihan,” tutur Sis.
Sis juga menghimbau kepada para kades untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Mari kita kawal tahapan Pilkada dan ikut menciptakan suasana damai, demokratis dan bermartabat di Kapuas Hulu,” tuntas Sis.*/
Laporan : Sumber Humas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Editor : Deckie