Pemerintahan dan Politik

Pj Bupati Landak Lantik Penjabat Sekda Kabupaten Landak

22
×

Pj Bupati Landak Lantik Penjabat Sekda Kabupaten Landak

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pejabat (Pj) Bupati Landak, Gutmen Nainggolan melantik Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak di Aula Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya Gutmen mengucapkan selamat kepada Heri Adiwijaya yang kini menjabat sebagai pejabat Sekda Landak.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya ucapkan terimakasih kepada seluruh undangan yang sudah berkenan hadir pada hari ini, saya atas nama pribadi, pemerintah serta masyarakat Kabupaten Landak mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara yang dilantik pada hari ini,” ucap Gutmen, di Ngabang, Selasa (10/9/24).

Dalam kesempatan ini Gutmen berharap agar Penjabat Sekda Landak dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan tugas.

“Saudara yang dilantik sebagai penjabat Sekda Kabupaten Landak di berikan amanah untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan diharapkan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya,” harap Gutmen.

Gutmen berharap agar Sekda Kabupaten Landak dapat menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Landak berjalan dengan baik.

“Saya ingatkan kepada Sekda yang baru saja di lantik, karena dalam beberapa waktu kedepan kita akan melaksanakan Pilkada serentak, oleh sebab itu haruslah menjalin komunikasi yang kuat dan baik kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Forkopimda agar pilkada di Kabupaten Landak berjalan sejuk dan damai,” harap Gutmen.

Gutmen kembali berpesan agar penjabat Sekda dapat memberikan contoh dan teladan yang baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Landak.

“Segara laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Berikan contoh dan teladan yang baik bagi ASN dan Masyarakat,” pesan Gutmen.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak

Editor : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading