Pemerintahan dan Politik

Gutmen Pimpin Rakor Persiapan Pemilu Bersama Forkopimda Landak 

36
×

Gutmen Pimpin Rakor Persiapan Pemilu Bersama Forkopimda Landak 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pejabat (Pj) Bupati Landak, Gutmen Nainggolan memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Landak terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Landak, bertempat di Ruang Rapat Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesempatan itu Gutmen menyampaikan bahwa agenda rakor yaitu untuk menyampaikan sejauh persiapan untuk menghadapi Pilkada 2024 di Kabupaten Landak.

“Kami ingin mendengar sejauh mana persiapan yang telah dilakukan baik oleh penyelenggara pemilihan umum (pemilu), pengawas serta aparat keamanan dalam kesiapannya menghadapi Pilkada 2024 mendatang,” kata Gutmen, di Ngabang, Senin (9/9/24).

Selain itu, lanjut Gutmen rakor ini juga menjadi sarana diskusi apa bila ada kendala di lapangan dalam persiapan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Jika ada kendala terkait persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang mohon disampaikan sehingga kita bisa sama-sama memberikan solusi dalam penyelesaiannya,” tambah Gutmen.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak

Editor : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading