Pemerintahan dan Politik

Dipandang Berprestasi, Mantan Gubernur Kalbar ini Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa 

54
×

Dipandang Berprestasi, Mantan Gubernur Kalbar ini Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cornelis akan menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Sekolah Tinggi Teologi Kadesi (STT Kadesi) Yogyakarta. Penganugerahan itu digelar di Hotel Griya Persada, Yogyakarta pada 18 September 2024 mendatang.

Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) dua periode ini mendapatkan gelar kehormatan berdasarkan kinerja yang luar biasa dan prestasi, baik di pemerintahan maupun dalam masyarakat. Cornelis juga telah dinyatakan lolos oleh tim penguji disertasi gelar doktor.

Menurut Cornelis gelar kehormatan ini telah diusulkan oleh beberapa universitas, organisasi kemasyarakatan maupun lembaga adat.

“Salah satunya adalah Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Dalam surat rekomendasi dengan Nomor 285/MADN/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Presiden MADN Marthin Billa dan Sekretaris Jendral Yakobus Kumis, pada 3 Agustus 2024 di Jakarta, menyebutkan MADN menganggap Cornelis sangat layak untuk menerima gelar Doktor Honoris Causa,” terang Cornelis di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (10/9/24).

Dikatakan Cornelis, MADN menilai dirinya merupakan putra terbaik suku Dayak di Indoneia dan tokoh pemersatu lintas etnis dan agama yang ada di pulau Kalimantan, khususnya di Kalimantan Barat.

“Gelar Doktor Kehormatan Dr (HC) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Selain itu gelar Honoris Causa juga bisa diberikan kepada pejabat politik yang diakui secara sosial dan nasional,” tukas Cornelis.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading