Channeltujuh.com, JAKARTA – Kasus peseteruan antara Burhanudin Abdullah dan Aseng terus meruncing, yang mana kasus ini berawal pada penyelewengan uang perjanjian kerjasama pembukaan rute pelayaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya menuju Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat oleh Aseng kepada Burhanudin Abdullah.
Tak ayal berdasarkan surat Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) No B/1505.A/Kompolnas/8/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 perihal permohonan klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk ditindaklanjuti. Hal ini dikatakan oleh Kantor Hukum John dan Partner di Jakarta setelah menerima surat jawaban dari Kompolnas RI Nomor : B/1505/B/Kompolnas/8/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 hal informasi penanganan survei kepuasan masyarakat (SKM).
Kuasa Hukum Burhanudin Abdullah, Jerry Nababan menilai pemberhentian kasus Aseng oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak penuh misteri dan tanda tanya. Dimana kasus Aseng berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

“Dan berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) No 6 Tahun 2019 tentang managemen penyidikan tindak pidana jelas pelapor telah memenuhi ketentuan dari Laporan Polisi (LP), perintah penyelidikan dan bahkan sudah tahap penyidikan. Yang aneh dalam tahap penyidikan oleh Polresta Pontianak tidak diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Jerry, pada channeltujuh.com, di Jakarta, Jumat (30/8/24).
Dengan tidak diterbitkannya SPDP oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, lanjut Jerry mengatakan maka jelas melanggar Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) No 6 Tahun 2019 Pasal 13 ayat 1, dan Pasal 109 ayat 1 KUHAP, bahkan penyidik mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-/2015 yang menyatakan bahwa tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum bukan saja menimbulkan ketidak pastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan pelapor atau korban.
“Sekarang kita pertanyakan apa dasar Kapolresta Pontianak yang lalu memberhentikan perkara ini. Untuk itu kami dari tim Pengacara Burhanudin Abdullah mendesak Kapolri untuk membuka kembali perkara Aseng dengan banyaknya bukti baru. Dan kita juga sudah menyurati Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan gelar perkara agar perkara ini jelas status hukum dan memenuhi rasa keadilan. Saya berharap Kapolda Kalbar dapat menangani perkara ini dengan seadil-adilnya, walaupun saya tahu Aseng ini seorang pengusaha yang sulit disentuh oleh hukum. Tapi saya percaya di era Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengenal orang yang kebal hukum,” tegas Jerry.
Ditempat yang sama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Garda Indonesia Bersatu Prabowo Gibran (ProGib) Kalimantan Barat, Burhanudin Abdullah yang akrab disapa Burhan mengatakan untuk menuju Indonesia Emas 2045 hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, saya ingin mendukung program dan misi dari presiden terpilih untuk menegakkan hukum di Indonesia tanpa tebang pilih. Dan Saya juga siap untuk mengawal program pemerintah hingga ketingkat desa,” tukas Burhan mengakhiri.*/
Laporan : Devi Lahendra












