Channeltujuh.com, BLITAR – Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Blitar yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Baringin telah melaksanakan kegiatan site visit pada pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waluyo Wlingi di jalan Dokter Sucipto No.5, Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, selasa (06/08/24).
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Baringin didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Kasi Datun serta dihadiri Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dr. Endah Woro Utami serta perwakilan dari PT. Mega Bintang Abadi sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Biro Arsitek dan Insinjur Sangkuriang sebagai konsultan manajemen konstruksi.
Baringin mengungkapkan Tim PPS Kejaksaan Negeri Blitar mencatat bahwa progres fisik pembangunan pada Minggu ke-20 (29 Juli 2024 hingga 04 Agustus 2024) mencapai realisasi 27,29%, sedangkan deviasi cepat sebesar 0,02%. Pekerjaan yang dilakukan meliputi pembesian kolom, pengecoran kolom, bekisting balok dan plat lantai, pembesian plat lantai dan balok, serta pemasangan bata dan plesteran dinding, instalasi air kotor, dan pipa conduit. Meskipun terdapat beberapa permasalahan terkait keterlambatan pada pekerjaan struktur dan instalasi Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP).
“Tim PPS memberikan beberapa saran dan masukan, termasuk perlunya evaluasi harian dan peningkatan kerja untuk mencapai target progres yang ditetapkan. Selain itu, juga menyarankan penambahan tenaga kerja pada pekerjaan struktur dan arsitektur serta koordinasi intensif dengan Tim PPS Kejaksaan Negeri Blitar dalam mengatasi permasalahan lapangan,” ungkap Baringin.
Lebih lanjut Baringin menjelaskan bahwa rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan review lebih lanjut terhadap progres fisik pekerjaan untuk memastikan konsistensi hasil pekerjaan antara semua pihak terkait antara lain Tim PPS, PPK, Inspektorat Kabupaten Blitar, Kontraktor Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan Pengawas guna menyamakan persepsi terhadap hasil pekerjaan.
“Initinya kami siap membantu melalui Tim PPS Kejaksaan Negeri Blitar berkoordinasi dengan PPK, Penyedia/Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan Pengawas untuk mengetahui permasalahan atau hambatan yang nantinya terjadi di lapangan agar dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat sehingga pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang direncanakan, tepat jumlah, tepat waktu, tepat mutu dan tepat fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Baringin.*/
Laporan : Deckie












