News

Bola Panas Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin, Akhyani : Kejati Kalbar Jangan Mandul 

×

Bola Panas Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin, Akhyani : Kejati Kalbar Jangan Mandul 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Terus mencuatnya kasus korupsi dana hibah Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Mujahidin tahun anggaran 2022 hingga 2023, yang menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, seakan menjadi bola panas yang terus menggelinding tanpa arah yang pasti.

Merujuk terhadap kasus tersebut, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Anti Korupsi (Legatisi) Indonesia, Akhyani BA meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menuntaskan kasus korupsi dana hibah SMA Swasta Mujahidin.

“Selain mantan Gubernur Kalimantan Barat, saya rasa Kejati Kalimantan Barat juga harus memeriksa pihak-pihak terkait lainnya, seperti Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, konsultan perencana, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), adili secara adil jika mereka bersalah, hukum mereka sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini Kejati jangan mandul,” tegas Akhyani, pada channeltujuh.com, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (5/8/24).

Lebih lanjut Akhyani mengatakan pihak Kejati Kalimantan Barat harus bekerja secara profesional tanpa ada tekanan dan tanpa ada memihak pada siapapun.

“Ya jika bersalah harus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka walaupun itu mantan Gubernur Kalimantan Barat, setingkat menteri saja jika bersalah harus diadili, banyak contoh menteri yang tersandung kasus korupsi dan menjalani hukuman, apalagi ini hanya setingkat gubernur,” tukas Akhyani mengakhiri.*/

Laporan : Devi Lahendra 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *