Channeltujuh.com, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengamankan S (60) seorang pria yang beralamat di Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak, Selasa 25 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib di rumah tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapresta) Pontianak, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adhe Hariadi, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Komisaris Polisi (Kompol) Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan tersangka S adalah pelaku pencabulan terhadap beberapa anak.
“Kami menerima laporan dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami melakukan penangkapan S di kediamannya Jalan H Rais A Rahman,” jelas Antonius, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (28/6/24).
Antonius juga membeberkan modus operandi tersangka adalah tersangka melakukan perbuatan kejahatan perlindungan anak terhadap para korban berjumlah enam orang dengan cara menarik para korban disebuah ruangan belakang sebuah masjid kemudian memegang megang bagian tubuh korban.
“Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap enam korban sebanyak lebih dari 15 kali. Pelaku juga mengakui bahwa pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret 2024 hingga sekarang. Selain itu pelaku merupakan pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat sekaligus pengurus masjid dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di komplek rumahnya,” tambah Antonius.
Antonius juga mengungkapkan fakta bahwa diduga pelaku menjanjikan para korban akan memberi uang setelah melakukan perbuatannya diruangan tersebut. Para korban oleh diduga pelaku diperintahkan telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan, menggosok kemaluan para korban menggunakan tangan dan kemaluannya serta mencium dan menjilat kemaluan para korban.
“Untuk pelaku kami kenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun”, pungkas Antonius.*/
Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak WB
Editor : Devi Lahendra