Pemerintahan dan Politik

Polres Landak Gelar Donor Darah, Karolin : Donor Darah Baik Untuk Kesehatan

18
×

Polres Landak Gelar Donor Darah, Karolin : Donor Darah Baik Untuk Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, HILIR TENGAH – Dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke 78 tahun, Kepolisian Resort (Polres) Landak melaksanakan kegiatan bakti kesehatan yakni donor darah bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Landak di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ngabang, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Polres (Kapolres) Landak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Budi Artawan serta Ketua PMI Kabupaten Landak Karolin Margret Natasa dengan didampingi Kepala Polsek (Kapolsek) Ngabang dan Ketua Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi) Kabupaten Landak, tidak hanya diikuti oleh jajaran anggota Polres Landak dan Polsek Ngabang, tetapi juga diikuti oleh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun masyarakat umum.

Ketua PMI Kabupaten Landak Karolin Margret Natasa menyambut baik kegiatan donor darah yang dilaksanakan oleh Polres Landak, sebagai bentuk kepedulian pihak Kepolisian dalam membantu kemanusiaan.

“Kami selalu mensosialisasikan bahwa donor darah itu baik untuk kesehatan, membantu kemanusiaan. Nah, kita di Kabupaten Landak ini belum banyak pendonor yang aktif terlebih lagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak yang terus berkembang dan bertambah pasiennya sehingga mengakibatkan selalu kekurangan darah,” ucap Karolin, di Desa Hilir Tengah, Rabu (19/6/24).

Lebih lanjut Karolin berharap kegiatan donor darah dilingkungan Polres Landak bisa dilakukan secara rutin hingga ke tingkat Polsek jajaran Polres Landak. Karolin juga mengajak pemangku kepentingan baik kepala dusun, kepala desa, camat maupun organisasi kemasyarakatan dapat mengajak masyarakat untuk melakukan donor darah secara rutin.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Landak yang terus melakukan upaya menghimpun masyarakat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan donor darah dan untuk membantu sesamanya,” ungkap Karolin.

Dari hasil donor darah yang dilaksanakan Polres Landak tersebut PMI Kabupaten Landak mendapatkan 60 kantong darah yang nantinya akan diserahkan langsung ke RSUD Landak untuk dilakukan pengecekan dan sterilisasi darah.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan mengucapkan terima kasih kepada Ketua PMI Kabupaten Landak yang terus aktif bergerak menjalin kerjasama donor darah sebagai bentuk kepedulian untuk membantu masyarakat.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua PMI Kabupaten Landak yang sudah membantu kami melaksanakan kegiatan donor darah ini, semoga kegiatan kami ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat yang akan membutuhkan darah, kedepannya kita akan terus bersama-sama menjalin kerjasama yang baik ini bersama PMI,” terang Nyoman.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading