Pemerintahan dan Politik

Karolin-Erani Rayakan Iduladha 1445 H dengan Festival Takbir Keliling

21
×

Karolin-Erani Rayakan Iduladha 1445 H dengan Festival Takbir Keliling

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pasangan Karolin-Erani (KREN) yang merupakan bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Landak periode 2024 hingga 2030 secara resmi membuka festival Takbir Keliling Iduladha 1445 Hijriah 2024 Masehi yang diikuti ribuan masyarakat Kota Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Festival takbir keliling tersebut merupakan inisiatif dari Aliansi Pemuda Ngabang yang diikuti sebanyak 40 peserta yang berasal dari kelompok Majelis Ta’lim, pengurus masjid, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, maupun masyarakat umum.

Festival takbir keliling Iduladha resmi dibuka Karolin melalui rute perjalanan yg dimulai dari Masjid Jami’ Istana Ismahayana Landak dan berakhir di Pondok Pesantren Nurul Islam serta dilanjutkan dengan pembagian hadiah untuk para pemenang.

Karolin mengatakan bahwa Festival Takbir Keliling Iduladha merupakan salah satu kegiatan positif yang dilakukan oleh anak-anak muda dalam rangka memeriahkan Hari Raya Iduladha di Kota Ngabang.

“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini, apalagi yang terlibat merupakan para generasi muda dan ini merupakan kegiatan yang bagus untuk dilaksanakan setiap tahun, dan bisa kita lihat antusias peserta yang begitu kreatif maupun masyarakat yang menyaksikan Festival Takbir Keliling ini sangat ramai, sekaligus menjadi hiburan Hari Raya Iduladha,” ucap Karolin, di Ngabang, Senin (17/6/24) malam.

Karolin menjelaskan bahwa selain untuk memeriahkan perayaan Hari Raya Iduladha, Festival Takbir Keliling ini juga menjadi salah satu contoh bentuk keberagaman dan toleransi yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kabupaten Landak.

“Saya selama menjabat sebagai Bupati Landak selalu mengedepankan toleransi dan rasa persaudaraan antar umat beragama serta selalu mendukung kegiatan-kegiatan baik keagamaan maupun kebudayaan yang ada di Kabupaten Landak, dan ini menjadi salah satu bukti bahwa kita terus menjaga kekompakan dan kerukunan kita bersama di Kabupaten Landak,” jelas Karolin.

Melisa salah seorang masyarakat yang menonton Festival Takbir Keliling merasa sangat senang adanya kegiatan tersebut, dirinya berharap kegiatan tersebut dapat terus diadakan setiap tahun dan setiap perayaan keagamaan.

“Senang sekali adanya kegiatan ini, para peserta sangat ramai dengan beragam bentuk pertunjukan yang mereka tampilkan seperti ada miniatur masjid, hewan Sapi, bahkan ada Onta juga, semoga festival seperti ini bisa terus dilaksanakan, lumayan untuk hiburan kita yang menyaksikannya,” harap Melisa.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading