Pemerintahan dan Politik

Dana 89 Miliar, Muluskan Jalan di Kapuas Hulu 

15
×

Dana 89 Miliar, Muluskan Jalan di Kapuas Hulu 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, HULU GURUNG – Tahun 2024 ini, Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebesar 89 miliar. DAK tersebut untuk peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan. Kabar baik ini disampaikan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis saat meresmikan pekerjaan long segmen ruas Jalan Nanga Tepuai menuju Jalan Nanga Taman, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesempatan tersebut, Sis mengatakan bahwa tahun 2024, Kapuas Hulu mendapatkan DAK sebesar Rp 89 miliar. DAK tersebut untuk menangani infrastruktur jalan dan jembatan.

“Jalan Tepuai menuju Nanga Taman dilaksanakan karena proses sudah selesai lelang. Semoga pelaksana bisa laksanakan sesuai waktu yang ditetapkan,” harap Sis, di Hulu Gurung, Sabtu (15/6/24).

Dengan anggaran Rp 22,6 miliar, Sis berharap Jalan Tepuai  bisa selesai dengan baik sehingga masuk dalam jalan kabupaten yang tuntas tertangani. “Selanjutnya ada juga DAK Rp 14 miliar untuk membangun jalan dari Boyan Tanjung, Nanga Jemah tembus Nanga Taman, jalan tersebut akan menjadi jalan lingkar,” jelas Sis.

Sis juga memohon dukungan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur, karena dalam pelaksanaan pekerjaan biasanya ada yang terkait tanam tumbuh yang terdampak.

“Mohon didukung pekerjaan jalan tersebut agar direlakan, supaya pekerjaan selesai sesuai waktu dan segera bisa di nikmati masyarakat. Adapun penanganan peningkatan infrastruktur terdiri dari pengaspalan sepanjang 2,868 kilometer (km), beton sepanjang 10,4 km, kerikil sepanjang 3,8 km. Ada juga pekerjaan box culvert dan perbaikan jembatan,” pungkas Sis.*/

Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu

Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading