Pemerintahan dan Politik

Tampung Keluh Kesah Warga, Sis Rela Bermalam di Dusun Tanjung Harapan 

19
×

Tampung Keluh Kesah Warga, Sis Rela Bermalam di Dusun Tanjung Harapan 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, TANJUNG HARAPAN – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja pada hari Jumat 14 Juni 2024 di Dusun Tanjung Harapan, Desa Mubung, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Sis beserta rombongan menginap dan berkumpul bersama masyarakat, dan pada Sabtu 15 Juni 2024 pagi, Sis membuka layanan kesehatan gratis.

Pada kesempatan tersebut, Camat Hulu Gurung, Baharudin mengatakan bahwa Bupati Fransiskus Diaan adalah bupati pertama yang menginjak kaki di Dusun Tanjung Harapan. “Ini jadi kehormatan masyarakat Tanjung Harapan. Ini bukti kecintaan bupati dengan masyarakat,” ujar Baharudin, Sabtu (15/6/24).

Baharudin mengatakan perhatian bupati untuk Kecamatan Hulu Gurung sangat besar. Tahun ini ada pembangunan Jalan Simpang Senara menuju Jalan Simpang Sekuba, Jalan Tepuai menuju Nanga Taman.

“Kita harapkan bupati yang dihasilkan lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti adalah bupati yang memberi perhatian yang besar untuk Kapuas Hulu,” ucap Baharudin.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis menegaskan bahwa dirinya sudah lama mau berkunjung ke Dusun Tanjung Harapan. “Sebab itu saya sempatkan hadir kesini, ingin lihat persoalan yang ada,” ujar Sis.

Kunjungan kali ini, lanjut Sis mengatakan sekaligus melakukan layanan pengobatan gratis. Pasalnya Dusun Tanjung Harapan jauh dan terbatas dari layanan kesehatan. “Hari ini kami adakan layanan kesehatan agar masyarakat dapat layanan dokter, bisa dapat stok obat yang dibutuhkan juga,” terang Sis.

Disamping itu, lanjut Sis saat bermalam dan berkumpul bersama warga, dirinya sudah menerima aduan masyarakat. Salah satu yang diminta adalah fasilitas pendidikan.

“Ini sudah didiskusikan bersama Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan, kita akan kaji secara aturan untuk didirikan sekolah negeri,” pungkas Sis.*/

Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu

Editor : Deckie

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading