News

Bawa 8 Jerigen BBM Bersubsidi, VP Diamankan Satreskrim Polres Sekadau 

Channeltujuh.com, NANGA SURI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Sudama, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Kuswiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku, seorang pria berinisial VP (22), ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sekadau pada Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 Wib, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

“VP diamankan di Jalan poros Desa Nanga Suri, bersama barang bukti berupa mobil minibus yang mengangkut BBM jenis petralite menggunakan jerigen. Saat pemeriksaan, VP tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut,” kata Kuswiyanto, di Sekadau, Senin (10/6/24).

Kuswiyanto menjelaskan total BBM petralite yang ditemukan oleh petugas sebanyak 350 liter, disimpan dalam enam jerigen berukuran 35 liter dan dua jerigen berukuran 70 liter. Kepada petugas, VP mengaku berencana menjual BBM petralite tersebut dari Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, ke kios-kios di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

“Pelaku VP saat ini telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelas Kuswiyanto.

Selain pelaku, lanjut Kuswiyanto, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu enam jerigen berukuran 35 liter, dua jerigen berukuran 70 liter yang berisi BBM petralite, satu unit mobil minibus beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta satu buah terpal.

“Kasus ini menjadi perhatian serius Kepolisan dalam upaya menekan dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Sekadau, untuk menjaga kestabilan distribusi dan harga BBM di masyarakat,” pungkas Kuswiyanto.*/

Laporan : Sumber Humas Polres Sekadau Editor : Devi Lahendra

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button