Channeltujuh.com, HARAPAN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugiyatmo melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan obat terlarang (Kasatresnarkoba) Polres Sambas, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Agus Triatmojo, membenarkan bahwa pada hari Jumat 7 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yakni UJ alias MJ dan M FD alias IK, yang berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Teluk Nusa, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Sambas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sadoko mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari laporan tersebut Kasatresnarkoba memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Sambas dibantu oleh anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pemangkat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Teluk Nusa, Kecamatan Pemangkat, dan didapati UJ alias MJ, M FD alias IK,” terang Sadoko, di Sambas, Minggu (9/6/24).
Lanjut Sadoko menjelaskan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, dapati satu buah kotak rokok warna merah yang berisikan dua paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Selian itu juga didapatkan satu buah toples warna pink yang berisikan satu buah alat hisap sabu, satu buah korek api gas warna biru, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok pipet warna biru, dua buah tabung kaca, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp210ribu, satu buah handphone warna biru dan satu buah handphone warna silver. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk proses lebih lanjut,” jelas Sadoko.
Lebih jauh Sadoko menghimbau kepada seluruh warga agar jangan ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemui dan melihat perbuatan yang melanggar hukum. “Jika menemukan kejanggalan atau tindakan melanggar hukum segera laporkan ke Polisi,” pungkas Sadoko.*/
Laporan : Sumber Humas Polres Sambas Editor : Devi Lahendra