Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Perseroan Terbatas (PT) Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) mengalami kerugian besar akibat penggelapan barang oleh dua karyawannya, AS (28) dan PS (23). Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp. 317.570.055. Barang yang digelapkan termasuk berbagai produk rumah tangga dan makanan, seperti sabun batang, shampoo, racun Nyamuk, susu kotak, Sardines, Keju Serbaguna, Susu Steril.
Dua pelaku, telah diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya pada hari Kamis 30 Mei 2024. AS dan PS mengakui, bahwa tindakan penggelapan barang milik perusahaan PT. Inti Cakrawala ini dilakukan untuk bermain judi online dan membayar hutang pribadi kedua pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hariyanto melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Ade, mengungkapkan bahwa penggelapan ini telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga akhirnya terungkap. Selain menangkap AS dan PS, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial ES (28) warga Kubu Raya, yang diduga menjadi penadah barang hasil penggelapan.
“Kami menetapkan AS dan PS yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan barang milik perusahaan PT. Inti Cakrawala (indogrosir), setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa dokumen data opname barang penjualan dan beberapa barang lainnya sudah diamankan di Polsek Sungai Raya, selain itu petugas juga mengamankan ES di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya selaku penadah barang hasil penggelapan dari kedua pelaku,” terang Ade saat dikonfirmasi, di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (5/6/24).
Dikatakan Ade, pelaku AS yang bekerja di PT. Inti Cakrawala sejak 2015 sebagai pemimpin stan (stan leader) bersama PS, yang bekerja sebagai pramuniaga, menggunakan modus operandi dengan cara mengambil barang dari toko dan mengembalikannya ke gudang. Mereka menukar kardus produk dengan barang lain untuk mengelabui petugas atau kasir.
“Barang-barang tersebut kemudian dikeluarkan dari toko menggunakan member card merah milik pelanggan dan disimpan di luar toko, kemudian sekitar pukul 19.00 Wib, AS menggunakan mobil pick-up untuk membawa barang tersebut dan menjualnya dengan harga bervariasi. Hasil penjualan kemudian dibagi rata antara AS dan PS,” terang Ade.
Ade menerangkan penggelapan ini dilakukan setiap hari Minggu pukul 19.00 Wib, karena pada waktu tersebut para pimpinan PT. Inti Cakrawala tidak berada di area Indogrosir. Perbuatan ini telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada kepolisian.
“Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Kami menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan. AS dan PS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara dan terhadap ES dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tegas Ade.*/
Laporan : Sumber Humas Polres Kubu Raya cpt ltr
Editor : Devi Lahendra